Berita Jember

Realisasi Pajak PBB dan BPHTB Jember Hingga Pertengahan 2025 Masih Rendah

PBB dan BPHTB masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember.  Tahun ini Jember menargetkan PAD sebesar lebih dari Rp 1 triliun

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PENERIMAAN PAJAK DAERAH: Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) sosialiasi wajib pajak di Kantor Kecamatan Tanggul Jember, Jawa Timur, Senin (21/7/2025). Penerimaan PBB dan BPHTB di Jember belum sampai 50 persen dari target. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Realisasi dua sektor utama pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pertengahan tahun 2025 masih rendah.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Bagas Wahyudi, mengungkapkan penerimaan PBB hingga Juli 2025 masih mencapai sekitar Rp 14,14 miliar, jauh dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 80 miliar.

“Realisasi PBB baru sekitar 20 persen dari target. Sementara BPHTB baru mencapai Rp29,58 miliar, atau sekitar 28 persen dari target Rp108 miliar,” jelas Bagas, Selasa (22/7/2025).

PBB dan BPHTB masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember.  

Baca juga: Setara dengan Rmah Sakit Tipe A, RSUD Bangil Jadi Rujukan Layanan Ortopedi Tulang Belakang di Jatim

“Pemerintah memandang potensi PBB dan BPHTB sebagai sumber daya strategis yang tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk mendanai pembangunan dan mendistribusikan kesejahteraan,” ujarnya.

Tahun ini, Pemkab Jember menargetkan PAD sebesar lebih dari Rp 1 triliun, tepatnya Rp 1.072.163.550.325. Target ini meningkat dibandingkan realisasi PAD tahun sebelumnya yang berkisar Rp800 miliar. 

Baca juga: Investigasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Ini 17 Rekomendasi KNKT 

Wakil Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Jember, Dima Akhyar, menyampaikan hasil pungutan pajak daerah sangat penting dalam mendanai berbagai sektor layanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

“Dana dari pajak digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta program pelatihan kerja dan bantuan sosial bagi warga berpenghasilan rendah,” ujar Dima.

Baca juga: Polres Probolinggo Kota Edukasi Anti-Bullying, Libatkan Guru dan Siswa 

Namun tantangan dalam pengelolaan PBB dan BPHTB, mulai dari akurasi data wajib pajak, tingkat kepatuhan masyarakat, hingga keterbatasan teknologi digital di tingkat desa.

Pemkab Jember telah mulai mengembangkan sistem perpajakan berbasis digital, seperti penerapan e-PBB dan e-BPHTB. Menurut Dima, langkah ini dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kenyamanan layanan bagi masyarakat.

“Dengan sistem digital, potensi kebocoran bisa ditekan, pelaporan menjadi lebih akurat, dan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih cepat,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved