Berita Pasuruan
Pemdes Randupitu Pasuruan Gelar Ikrar Wakaf Massal, 46 Bidang Tanah Mulai Dilegalisasi
Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar acara Ikrar wakaf massal
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar acara Ikrar wakaf massal, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat legalitas tanah wakaf agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah desa kepada masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya secara sah dan tercatat.
Selama ini, kata dia praktik wakaf di masyarakat masih banyak dilakukan secara lisan tanpa pencatatan hukum yang jelas.
“Kalau hanya lisan, dikhawatirkan di kemudian hari bisa timbul sengketa. Apalagi kalau musala atau masjid berdiri di atas tanah yang belum jelas status wakafnya. Dengan adanya ikrar ini, semuanya resmi dan dilindungi hukum,” jelas Fuad.
Acara ini terselenggara atas kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gempol, Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Nurvita Kusumawardani, Perempuan yang Kini Pimpin Kejari Situbondo Siap Dampingi UMKM
Total sebanyak 46 bidang tanah wakaf dicatat dalam kegiatan ini. Sebanyak 17 bidang telah masuk proses sertifikasi di BPN, sementara 29 bidang lainnya masih dalam tahap pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh KUA.
Dengan legalisasi ini, setiap aset wakaf seperti masjid, musala, maupun fasilitas keagamaan lainnya akan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak mudah digugat atau disalahgunakan.
Pemerintah desa berharap program ini menjadi langkah awal pembenahan tata kelola aset wakaf di Desa Randupitu.
Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilanjutkan agar semua tanah wakaf di desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Gebyar Panutan Pajak Daerah 2025, Pemkab Pasuruan Apresiasi Wajib Pajak Teladan |
![]() |
---|
Pekan Raya Pasuruan 2025, UMKM, Budaya, dan Musik Meriahkan Hari Jadi Kabupaten |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Edukasi Hukum dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Lindungi 28 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Konservasi Air 2025 di Pasuruan, Sinergi Multipihak Jaga Ketahanan Air Brantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.