Berita Pasuruan

Pemdes Randupitu Pasuruan Gelar Ikrar Wakaf Massal, 46 Bidang Tanah Mulai Dilegalisasi

Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar acara Ikrar wakaf massal

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
IKRAR WAKAF: Sejumlah warga Randupitu Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjalankan ikrar wakaf di balai Desa Randupitu, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini untuk memperkuat legalitas aset wakaf. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar acara Ikrar wakaf massal, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat legalitas tanah wakaf agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.

Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah desa kepada masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya secara sah dan tercatat.

Selama ini, kata dia praktik wakaf di masyarakat masih banyak dilakukan secara lisan tanpa pencatatan hukum yang jelas.

“Kalau hanya lisan, dikhawatirkan di kemudian hari bisa timbul sengketa. Apalagi kalau musala atau masjid berdiri di atas tanah yang belum jelas status wakafnya. Dengan adanya ikrar ini, semuanya resmi dan dilindungi hukum,” jelas Fuad.

Acara ini terselenggara atas kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gempol, Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Nurvita Kusumawardani, Perempuan yang Kini Pimpin Kejari Situbondo Siap Dampingi UMKM

Total sebanyak 46 bidang tanah wakaf dicatat dalam kegiatan ini. Sebanyak 17 bidang telah masuk proses sertifikasi di BPN, sementara 29 bidang lainnya masih dalam tahap pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh KUA.

Dengan legalisasi ini, setiap aset wakaf seperti masjid, musala, maupun fasilitas keagamaan lainnya akan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak mudah digugat atau disalahgunakan.

Pemerintah desa berharap program ini menjadi langkah awal pembenahan tata kelola aset wakaf di Desa Randupitu.

Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilanjutkan agar semua tanah wakaf di desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved