Berita Jember

DPRD Jember Temukan Belasan Barang Ilegal dan Makanan Ringan Tanpa Izin di Toko Grosir 

Tim menemukan sedikitnya 15 produk yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti peralatan masak dan elektronik.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
BARANG ILEGAL: Barang Ilegal yang ditemukan di toko grosir di Jember dibawa ke ruang Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, Jumat (25/7/2025). Barang bukti ini diambil setelah DPRD Jember inspeksi di toko grosir. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Mendapat laporan masyarakat adanya barang ilegal yang dijual dengan harga miring, Komisi B DPRD Jember inspeksi ke sejumlah toko grosir di wilayah Kecamatan Ajung, Jumat (25/7/2025). 

Di salah satunya toko grosir di Jalan MH Thamrin, tim menemukan sedikitnya 15 produk yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang tersebut meliputi peralatan masak, elektronik, makanan ringan, dan lainnya.

"Setidaknya ada 15 barang ilegal yang dijual dengan harga grosir, mulai dari alat elektronik hingga makanan ringan," ungkap Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto.

Baca juga: Jalan ke Gunung Ijen Padat Usai Jalur Gumitir Ditutup, Truk Tebu Terguling di Sukosari Bondowoso

Menurut Candra, seluruh alat elektronik yang ditemukan tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan semua informasi pada kemasan produk menggunakan bahasa asing tanpa terjemahan dalam Bahasa Indonesia.

"Tidak ada keterangan berbahasa Indonesia baik pada label maupun kemasan produk. Misalnya, alat masak dan tumbler yang dijual bebas di sana," ujar politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga: Kamar Hotel Pondok Jatim Park Kota Batu Terbakar, Pengunjung Dievakuasi

Ditemukan juga sembilan jenis makanan ringan yang tidak memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Komisi B DPRD Jember akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember untuk menelusuri legalitas produk-produk tersebut.

"Apabila hasil penyelidikan membuktikan ada pelanggaran terhadap regulasi, maka harus ada penindakan yang tegas," ujar Candra.

Baca juga: Hendak Perbaiki Sekolah Terbakar, Pemkab Sidoarjo Terkendala Status Aset

Ia juga mendorong Satpol PP dan Polres Jember untuk turut bertindak menindak pelaku yang menjual produk ilegal tersebut.

Sementara Kepala Disperindag Jember Zamroni belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved