Berita Pasuruan
Soal Sound System, Pemkab Pasuruan Terbitkan SE untuk Karnaval dan Hiburan Rakyat
Surat edaran tersebut berisi 13 ketentuan yang wajib dipatuhi oleh panitia pelaksana setiap kegiatan hiburan atau karnaval.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
KETERTIBAN : Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori saat rapat bersama sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Pasuruan.
“Kami sangat menghargai masukan dari para kiai dan alim ulama. Ini menjadi pengingat dan pedoman penting bagi pemerintah dan masyarakat,” tutur Bupati Rusdi.
Setelah ditandatangani, seluruh camat diminta segera menyosialisasikan SE ini kepada Kepala Desa dan Lurah di wilayah masing-masing.
Diharapkan, aturan ini dapat menjadi pedoman wajib dalam penyelenggaraan karnaval dan hiburan rakyat di Kabupaten Pasuruan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Pasuruan
Ruang Rawat Inap Baru RSUD Grati Pasuruan Bertambah, Tingkatkan Kapasitas Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Konkurs Nasional Burung Perkutut Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096 |
![]() |
---|
PKB Pasuruan Gelar Dialog Aspirasi Publik, Jaring Aspirasi Berbagai Persoalan |
![]() |
---|
Kontingen Pramuka Pasuruan Siap Berlaga di Giat Prestasi Daerah Jawa Timur 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Tertibkan Aset Pendidikan, Inventarisasi Tanah dan Bangunan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.