Berita Pasuruan

Soal Sound System, Pemkab Pasuruan Terbitkan SE untuk Karnaval dan Hiburan Rakyat

Surat edaran tersebut berisi 13 ketentuan yang wajib dipatuhi oleh panitia pelaksana setiap kegiatan hiburan atau karnaval.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
KETERTIBAN : Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori saat rapat bersama sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Pasuruan. 

“Kami sangat menghargai masukan dari para kiai dan alim ulama. Ini menjadi pengingat dan pedoman penting bagi pemerintah dan masyarakat,” tutur Bupati Rusdi.

Setelah ditandatangani, seluruh camat diminta segera menyosialisasikan SE ini kepada Kepala Desa dan Lurah di wilayah masing-masing.

Diharapkan, aturan ini dapat menjadi pedoman wajib dalam penyelenggaraan karnaval dan hiburan rakyat di Kabupaten Pasuruan.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved