Berita Pasuruan

Soal Sound System, Pemkab Pasuruan Terbitkan SE untuk Karnaval dan Hiburan Rakyat

Surat edaran tersebut berisi 13 ketentuan yang wajib dipatuhi oleh panitia pelaksana setiap kegiatan hiburan atau karnaval.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
KETERTIBAN : Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori saat rapat bersama sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.

Aturan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait penggunaan perangkat suara dengan volume tinggi yang kerap mengganggu ketentraman lingkungan.

Baca juga: Dua Orang Tewas dan Satu Kritis karena Miras Oplosan Saat Nonton Sound Horeg di Kediri

Surat edaran tersebut berisi 13 ketentuan yang wajib dipatuhi oleh panitia pelaksana setiap kegiatan hiburan atau karnaval yang melibatkan penggunaan sound system.

Salah satu poin penting adalah kewajiban untuk mengantongi izin tertulis dari pihak kepolisian (Polres atau Polresta), disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan regulasi ini diterbitkan demi menjaga ketertiban umum, kesehatan warga, serta mencegah kerusakan infrastruktur akibat kendaraan pengangkut sound system yang tidak sesuai standar.

"Penggunaan kendaraan seperti pick up atau truk (jenis CDE) harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan PP tentang kendaraan ODOL (overdimension dan overload),” ujar Bupati Rusdi.

Tak hanya soal kendaraan, Bupati juga mengingatkan larangan keras terhadap segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan, termasuk aksi pornoaksi, serta konten yang mengandung unsur SARA. Aktivitas yang membawa miras, senjata tajam, barang terlarang, atau praktik perjudian juga dilarang keras.

Selain itu, volume suara sound system tidak boleh melebihi ambang batas yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) karena dapat membahayakan kesehatan pendengaran, merusak bangunan, serta mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

“Jika memasuki waktu salat, sound system wajib dimatikan,” tambah Bupati Rusdi.

Baca juga: Santer Kaba Cristiano Ronaldo Minta Al Nassr Gaet Bek Sayap Spanyol, Chelsea Tunjukkan Sikap

Waktu operasional kegiatan hiburan yang menggunakan sound system dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, kecuali ada izin khusus dari pihak berwenang.

Penyelenggara acara juga diwajibkan menyesuaikan volume dengan kesepakatan warga sekitar, serta bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan atau kerugian yang mungkin timbul selama kegiatan berlangsung.

Apabila ditemukan pelanggaran, panitia kegiatan dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelum SE ini diterbitkan, Pemkab Pasuruan telah menggelar Rapat Koordinasi di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada Senin, 28 Juli 2025.

Rapat ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, para camat, serta Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin.

Baca juga: Ular Piton Pemangsa Ayam Sepanjang 3 Meter Ditangkap Warga Situbondo

Dalam forum tersebut, para ulama memberikan masukan terkait fenomena sound system berlebihan, termasuk menyampaikan kembali fatwa haram dari MUI Jawa Timur terkait penggunaan volume suara yang melampaui batas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved