Korupsi PKBM Pasuruan

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin

Terrdakwa kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah PKBM Pasuruan keduanya mengaku mendapat disposisi untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
BERONTAK: Dua terdakwa saat menjalani sidang lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM Pastikan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya dengan agenda keterangan para saksi, Rabu (20/8/2025) siang. Keduanya mengaku mendapat disposisi untuk menjalankan tugas dan fungsinya. 

Meski demikian, Hasbullah tetap mengaku bahwa perintah itu bukan untuk akses data di Pusdatin, tapi membantu Nurkamto untuk membantu percepatan data PTK karena sedang ramai pendaftaran untuk kuota PPPK.

JPU Reza Edi Putra mengatakan, dalam sidang kali ini,  berusaha menyajikan fakta ada dugaan suntikan data dapodik untuk PKBM lain di Pasuruan. Dari hasil penyidikan penyelidik, dua terdakwa ini memiliki peran besar.

''Artinya, dengan akses yang dimiliki Nurkamto dan dibantu Erwin ke Pusdatin, dugaannya dua terdakwa mensuntik data fiktif ke PKBM lain. Dan yang kami kejar, apa yang membuat kedua terdakwa ini bisa berani seperti itu, perintahnya siapa,'' jelasnya.

Dia menyadari, tidak semua kesaksian para saksi dalam sidang ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun itu memang tantangannya. Dia mengaku JPU punya cara tersendiri untuk mengungkap fakta dalam persidangan.

'Wiwik Tri Haryati, penasehat hukum Erwin Setyawan meyakini, kliennya tidak berani melakukan lebih dari itu jika tidak ada perintah atau tanpa sepengetahuan pimpinannya. Apalagi, status kliennya hanya THL bukan ASN.

Baca juga: Sediakan Dana Rp 1,7 T Cuma Buat Belanja Gelandang, Inter Milan Sudah Temukan 6 Kandidat

''Kalau saya mencermati, notesnnya jelas, kliennya diminta membantu Nurkamto mengakses data di Pusdatin. Ini kan jelas, klien saya hanya menjalankan permintaan dari pimpinan dan mengikuti yang menjadi penugasan,'' imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sueb Effendi, penasehat hukum Nurkamto. Menurut Sueb, kliennya hanya menjalankan disposisi dari pimpinan, tidak lebih dari itu. Bahkan, ada bukti disposisi dan notes yang menyatakan Nurkamto dan Erwin. 

(TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved