Korupsi Sosper DPRD Jember

Ditahan karena Korupsi, Nama Dedy Setiawan Wakil Ketua DPRD Tetap ada di Pengesahan APBD Jember 2026

Meski Wakil Ketua DPRD Dedy Dwi Setiawan ditahan karena menjadi tersangka korupsi, namanya tetap tercantum di pengesahan APBD Jember 2026.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DUTAHAN: Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai Nasdem ditahan jaksa, Senin (20/10/2025) DPP Partai Nasdem berharap profesional dalam penanganan perkara korupsi di Jember. 
Ringkasan Berita:
  • Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Jember, ditahan karena ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Sosperda.
  • Nama Dedy tetap tercantum dalam pengesahan APBD Jember 2026.
  • Tanda tangannya dikosongkan disertai berita acara resmi.
  • Partai NasDem belum mengajukan pengganti sementara untuk posisi Wakil Ketua DPRD.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jember, namun namanya tetap ada di pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2026.

“Karena yang bersangkutan belum inkrah, jadi masih punya hak sebagai Wakil Ketua DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, Sabtu (8/11/2025).

Widarto mengatakan telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Hasilnya Dedy masih memiliki hak konstitusional sebagai pimpinan dewan, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Jember Kasus Korupsi Sosperda, DPP Nasdem Gelar Rapat Internal

APBD Tetap Sah

Widarto mengatakan secara teknis nama Dedy tetap tercantum dalam draf penandatanganan pengesahan APBD 2026. Namun kolom tanda tangan atas nama Deddy dikosongkan dan disertai berita acara resmi.

“Tanda tangan atas nama Dedy Dwi Setiawan dikosongkan. Tapi ada berita acara yang dilampirkan, berisi pemberitahuan yang bersangkutan berhalangan mengikuti paripurna dan penandatanganan Perda APBD 2026,” katanya.

Dia menambahkan kerja pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial, sehingga absennya satu pimpinan tidak menggugurkan keabsahan pengesahan APBD. 

Dalam dokumen tersebut nantinya juga dilampirkan surat penetapan tersangka dan penahanan dari Kejari sebagai bentuk transparansi administratif.

Baca juga: Resmi Tersangka Korupsi Sosperda, Malam Ini Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Ditahan 

“Artinya status tersangka Wakil Ketua DPRD tidak berpengaruh terhadap pengesahan APBD,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Belum ada Pengganti

Partai NasDem belum mengajukan secara resmi pengganti Deddy sebagai wakil ketua DPRD, 

“Kalau sampai 30 hari sejak jadi tersangka belum ada pengajuan, kami akan bersurat ke NasDem,"jelas Widarto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri, Tersangka Korupsi Dana Konsumsi Sosperda

Dedy Dwi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024.

Selain Dedy, jaksa juga menahan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana makan dan minum kegiatan Sosperda di Kabupaten Jember.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved