Korupsi PKBM Pasuruan

Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud

ES mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada beberapa oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
TERDAKWA : Erwin Setyawan (depan) dan Nurkamto (belakang) saat melangkah memasuki ruang sidang cakra di PN Tipikor. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafri Mada mengkonfirmasi pengakuan terdakwa ES yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Ia juga menyinggung dugaan adanya praktik “setoran” oleh oknum Disdikbud. “Ini kan lucu, apa iya skandal seperti ini tidak diketahui dinas?” tambahnya.

JPU La Ode Tafri Mada menegaskan akan menelusuri asal-usul uang yang diserahkan terdakwa kepada oknum pegawai dinas.

“Yang jelas, kami akan cari tahu sumber uang tersebut. Jika terbukti hasil kejahatan, tentu akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Mada menambahkan, pihaknya juga akan menyelidiki siapa dalang utama di balik dugaan skandal korupsi dana hibah PKBM yang merugikan peserta didik.

“Nanti akan kami hadirkan bukti dan fakta di persidangan. Jika ada temuan baru, kami siap menindaklanjutinya,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved