Maka, sambungnya, pihaknya pengadikan akan secara tegas memberikan sangsi untuk memberikan efek jera, sehingga dapat mengembalikan ketertiban dan rasa nyaman bagi masyarakat untuk beraktivitas.
Baca juga: Pesilat Keroyok Polisi, Polres Jember Tangguhkan Kegiatan PSHT
"Putusan itu sudah sesuai ancamannya, yaitu selama 3 hari kurungan," tukasnya.
Saat ditanya apa puluhan ditahan atau tidak, Anak Agung mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum, karena yang menjalankan eksekusi nantinya mereka.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)