Berita Viral

VIRAL Unggahan Pria Ditilang Karena Bonceng Pocong Tak Pakai Helm, Polres Pasuruan Beri Klarifikasi

Editor: Luky Setiyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pasuruan beri klarifikasi soal unggahan viral pria ditilang disebut karena bonceng pocong tak pakai helm.

@kura2giok: "Wakakak, jawab aja Polisi gak ada wewenang karena itu ranahnya Ghostbusters."

Di sisi lain, pengunggah masih bingung apakah harus membayar tilang tersebut atau tidak, karena adiknya sudah mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.

Terbaru, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo kemudian angkat bicara soal unggahan yang viral ini.

Ia memastikan bahwa foto surat ETLE yang menampilkan pria membonceng pocong tersebut adalah hoaks.

Foto tersebut sudah diedit hingga muncul sosok menyerupai pocong di belakang pengemudi.

Faktanya, pengendara tersebut memang ditilang karena tidak memakai helm, bukan karena membonceng pocong yang tidak pakai helm.

Sosok yang tampak di belakang pengemudi sebenarnya hanyalah bayangan yang terkena sorot lampu dari depan.

"Itu bohong, pengendara itu ditilang karena memang tak mengenakan helm. Kejadian sebenarnya terjadi di Jalan Ahmad Yani Bangil pada 8 Agustus 2024," jelas AKP Deni.

Meskipun demikian, pemuda yang ditilang itu sudah membayar dendanya.  

"Tilangnya sudah dibayar," tutup AKP Deni.

Sementara dalam berita lainnya, sebagian masyarakat mengaku kaget saat tahu ada tilang manual kembali diberlakukan oleh petugas kepolisian beberapa waktu belakangan. 

Johan misalnya, pekan lalu kena tilang di kawasan Kota Sidoarjo gara-gara tidak memakai helm. “Pas lewat ternyata ada operasi. Jadi ya kena tilang,” kata bapak satu anak tersebut, belum lama ini. 

Dia mengaku kaget setelah tahu polisi kembali menerapkan tilang manual. Karena setahu dirinya, sistem tilang sudah berganti menggunakan ETLE atau tilang elektronik memakai kamera. 

Hal serupa disampaikan Dimas, juga warga yang kena tilang manual. “Ternyata sedang ada Operasi Patuh. Sehingga tilang manual diberlakukan kembali,” sebut pemuda asal Buduran itu usia kena tilang beberapa waktu lalu. 

Ya, Polresta Sidoarjo sedang menggelar Operasi Patuh Semeru selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 kemarin. Operasi digelar sebentar untuk mewujudkan kepatuhan masyarakat tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Halaman
123