Berita Malang
Dua Ayah Kandung di Kota Malang Setubuhi Anak Sendiri
Dua ayah kandung WSD (51) dan BM (35), menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kota Malang.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang - Dua ayah kandung WSD (51) dan BM (35), menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kota Malang.
WSD (51) menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NA (20). Semua perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang terletak di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu melakukan bujuk rayu. Dengan mengajak korbannya tidur dalam satu kamar, dan setelah itu korban disetubuhi," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (24/2/2025).
Dirinya menjelaskan kasus persetubuhan itu terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian berlanjut membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Laporan itu pun segera ditindaklanjuti dan tersangka WSD ditangkap pada 22 November 2024 lalu.
Baca juga: Bermain Air di Muara Pantai Watu Pecak Lumajang, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam
Dari hasil pemeriksaan, terungkap perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali. Diketahui, WSD telah menyetubuhi NA sejak tahun 2017 atau saat korban masih berusia 13 tahun.
"Perbuatan pertama dilakukan tersangka pada tahun 2017, lalu yang kedua di tahun 2019, dan terakhir di tanggal 18 November 2024," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, juga terungkap alasan WSD menyetubuhi korban. Yaitu, karena lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Baca juga: Tren Gaya dan Warna Rambut Perempuan 2025, Variasi Medium Hush Cut dengan Sorotan Warna Terang
"Saat kami periksa, tersangka WSD mengaku alasannya khilaf. Karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW," terangnya.
Selanjutnya tersangka berinisial BM, juga melakukan aksi serupa. Yaitu dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NMS yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) lalu, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
"Untuk modusnya pun hampir sama, yaitu mengajak korban tidur dalam satu kamar lalu korban disetubuhi," ungkapnya.
Diketahui, kasus persetubuhan itu juga terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Pilkada Magetan, KPU Jatim Segera Lakukan Supervisi
"Ketika kami periksa, tersangka BM mengaku sudah lama ditinggal pergi istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sehingga, tersangka gelap mata dan mengaku khilaf menyetubuhi anak kandungnya sendiri," imbuhnya.
Kompol Muhammad Soleh menerangkan, atreskrim Polresta Malang berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis kedua korban.
"Kami berkolaborasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis korban. Dan hingga saat ini, masih kami lakukan pendampingan," jelasnya.
Profesor Amir Hamzah Dikukuhkan jadi Guru Besar Bidang Restorasi dan Remediasi Tanah Unitri Malang |
![]() |
---|
UMM Luncurkan Program Beasiswa Indonesia Emas |
![]() |
---|
FKUB dan Dinkes Kota Malang Gelar Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas Mojolangu dan Janti |
![]() |
---|
Gebyar Merdeka di Informa Sawojajar dan MOG Malang, Cashback Hingga 17 Persen Plus Hadiah Premium! |
![]() |
---|
Demi Kesejahteraan Desa, DPRD Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tajinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.