Berita Pasuruan

Dewan Dukung Raperda TJSL untuk Percepatan Pembangunan Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLABORASI : Suasana rapat paripuna dengan agenda pandangan fraksi terhadap usulan raperda TJSL di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD 2025 yang diajukan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mendapat sambutan positif dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. 

Seluruh fraksi memberikan dukungan terhadap dua raperda yang diusulkan, salah satunya terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi badan usaha, dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (10/3/2025) sore.

Juru bicara Fraksi PKB, Agus Suyanto, menekankan pentingnya raperda TJSL sebagai instrumen strategis untuk memperkuat peran badan usaha dalam pembangunan daerah. 

Menurutnya, raperda ini dapat menjadi solusi alternatif dalam menghadapi keterbatasan anggaran akibat penurunan dana transfer dan alokasi khusus dari pemerintah pusat.

Baca juga: Banjir Terjang Empat Desa di Krejengan Probolinggo, Warga Berupaya Selamatkan Ternak

“Kami mengapresiasi raperda ini karena dapat menjadi sarana konsolidasi bagi badan usaha untuk berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan Kabupaten Pasuruan. Dengan adanya regulasi ini, program-program yang tidak terakomodasi dalam APBD dapat tetap terlaksana,” ujar Agus.

Ia berharap regulasi ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Gaung Andaka Ranggi Purbangkara, juga memberikan dukungan penuh terhadap raperda TJSL. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi perusahaan dalam implementasi kebijakan ini.

“Jangan sampai raperda ini malah memberatkan badan usaha. Setiap perusahaan memiliki kapasitas yang berbeda-beda, sehingga kebijakan yang diterapkan tidak bisa disamaratakan,” kata Gaung.

Baca juga: Polres Probolinggo Atensi Pengamanan Exit Tol Leces dan Paiton Jelang Arus Mudik Lebaran

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Pasuruan agar perusahaan tidak memilih hengkang dari daerah tersebut.

Juru bicara Fraksi PKS, Najib Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh adanya perda yang mengatur kembali penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Menurutnya, selama ini penggunaan CSR belum terarah dengan baik.

“Selama ini, CSR perusahaan belum memiliki peruntukan yang jelas. Dengan adanya perda ini, pengelolaannya bisa lebih transparan dan efektif,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi Gabungan, Eko Suryono. Ia menilai bahwa dana CSR dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan daerah.

Baca juga: Bondowoso Inventarisir Jumlah Koperasi, Persiapan Koperasi Desa Merah Putih

“Saya setuju jika dana CSR digunakan untuk kepentingan pembangunan. Dengan demikian, perusahaan dapat turut serta dalam memajukan daerah,” ungkap Eko.

Dukungan juga datang dari Fraksi Gerindra. Juru bicara mereka, Khoirul Anam, menegaskan bahwa fraksinya akan terus mendukung kebijakan yang bertujuan mempercepat pembangunan Kabupaten Pasuruan.

“Fraksi Partai Gerindra akan mendukung percepatan pembangunan daerah melalui regulasi yang terukur dan tepat sasaran,” katanya.

Ia menambahkan diperlukan keselarasan program antara pemerintah dan badan usaha agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)