"Karena seharusnya TNI ini adalah garda terdepan untuk melindungi integritas NKRI," jelasnya.
Dikatakan Ayni di hadapan para pendemo, ada beberapa pasal dalam revisi UU TNI yang diduga bermuatan politik. Di mana TNI diberi keleluasaan bisa masuk (menjabat) di ranah jabatan struktural Kementerian atau lembaga sipil.
"Itu sebetulnya yang kita tidak setuju, kami bersama teman-teman DPRD Kabupaten Mojokerto sepakat menolak (Revisi UU TNI)," tambahnya.
Sebab dalam revisi UU TNI 2025 itu, anggota TNI bisa mengemban jabatan di 15 kementerian maupun lembaga sipil.
"(Revisi UU TNI) ditambah menjadi 15 kementerian dan lembaga. Yang seharusnya dipisahkan antara tugas politik dan tugas TNI. Kalau disambungkan nanti kita bias," tandannya.
Para mahasiswa Cipayung Plus bergerak menuju ke DPRD Kota Mojokerto di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Sempat terjadi ketegangan antara mahasiswa dan petugas Kepolisian saat mereka berupaya untuk menemui perwakilan rakyat di DPRD Kota Mojokerto.
Namun hal demikian reda, setelah mahasiswa ditemui Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti bersama Sekwan Novi Rahardjo.
Ery Purwanti menyebut, dirinya juga tidak sependapat dalam UU TNI, pasal 47 dan pasal 53 yang bertentangan dengan demokrasi sesuai aspirasi dari para mahasiswa.
"Tentunya kami di DPRD Kota Mojokerto akan menyuarakan aspirasi dari mahasiswa, tentang (Penolakan) revisi UU TNI tersebut. Kita juga tidak sepakat, maka aspirasi dari mahasiswa ini akan kita sampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini adalah DPR RI," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Mohammad Romadoni/TribunJatimTimur.com)