Jaksa Menolak Permohonan Restorative Justice para Demonstran di Jember

Kejari Jember menolak permohonan restorative justice tujuh demonstran kasus perusakan tenda di depan Mapolres.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Imam Nawawi
DEMO JEMBER: Massa memadati Halaman Mapolres Jember, Jawa Timur, Sabtu (30/8/2025). Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, dan Kejari menolak permintaan Restorasi Justice. 

Menurut Suryono, permohonan RJ sulit dikabulkan karena syarat-syarat dalam peraturan tersebut tidak terpenuhi.

“Dalam konteks RJ ini, harus ada penyelesaian perkara di luar pengadilan. Pertanyaannya, apakah para tersangka sudah menempuh upaya itu?” ujarnya.

Baca juga: Waspada ISPA pada Anak Saat Cuaca Ekstrem Jelang Musim Hujan, Ribuan Anak Jember Sudah Terjangkit

Suryono menambahkan terdapat tiga syarat lain yang juga tidak terpenuhi, yaitu perkara telah kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, atau adanya pencabutan laporan.

“Tersangka meninggal dunia tidak, kasus kedaluwarsa juga tidak, apalagi laporan dicabut juga tidak,” jelas Suryono.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Kalau dilihat dari normatifnya, memang sulit. Mengacu pada peraturan Kejaksaan Agung, RJ tidak bisa diterapkan untuk kasus seperti ini,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved