Jaksa Menolak Permohonan Restorative Justice para Demonstran di Jember
Kejari Jember menolak permohonan restorative justice tujuh demonstran kasus perusakan tenda di depan Mapolres.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Menurut Suryono, permohonan RJ sulit dikabulkan karena syarat-syarat dalam peraturan tersebut tidak terpenuhi.
“Dalam konteks RJ ini, harus ada penyelesaian perkara di luar pengadilan. Pertanyaannya, apakah para tersangka sudah menempuh upaya itu?” ujarnya.
Baca juga: Waspada ISPA pada Anak Saat Cuaca Ekstrem Jelang Musim Hujan, Ribuan Anak Jember Sudah Terjangkit
Suryono menambahkan terdapat tiga syarat lain yang juga tidak terpenuhi, yaitu perkara telah kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, atau adanya pencabutan laporan.
“Tersangka meninggal dunia tidak, kasus kedaluwarsa juga tidak, apalagi laporan dicabut juga tidak,” jelas Suryono.
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Kalau dilihat dari normatifnya, memang sulit. Mengacu pada peraturan Kejaksaan Agung, RJ tidak bisa diterapkan untuk kasus seperti ini,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
restorative justice Jember
demonstran Jember
Kejari Jember
KUHP Pasal 170
TribunJatimTimur.com
Meaningful
| Demi Datangkan Pemain Idaman Massimiliano Allegri, AC Milan Bakal Tumbalkan Penyerang Meksiko |
|
|---|
| Prediksi Arsenal vs Sporting CP di Liga Champions 2025/2026, The Gunners Bakal Menang? |
|
|---|
| Upaya Barcelona Datangkan Alessandro Bastoni, Tumbalkan 1 Pemain Muda ke Inter Milan |
|
|---|
| Bek Brasil Kans Hengkang, Juventus Ingin Rekrut Pilar Pinggiran Bayern Munchen Sebagai Gantinya |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Pelestarian Budaya Lewat Keterlibatan dan Kesejahteraan Pelaku Seni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/DEMO-JEMBER-Mahasiswa-memadati-Halaman-Mapolres.jpg)