Kamis, 23 April 2026

Demo Jember

Demo Mahasiswa Iringi Sidang Vonis Terdakwa Aksi Agustus 2025 di PN Jember

Puluhan mahasiswa menggelar demo di PN Jember menuntut pembebasan 8 terdakwa aksi Agustus 2025 lalu.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DEMO: Para mahasiswa orasi di depan ruang sidang PN Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Mereka meminta Demonstran yang dakwa untuk dibebaskan. 
Ringkasan Berita:
  • Puluhan mahasiswa demo di PN Jember, Senin (15/12/2025)
  • Massa aksi menuntut pembebasan 8 terdakwa demonstrasi di Mapolres Jember Agustus 2025 lalu.
  • Mahasiswa menilai para terdakwa menjalankan hak kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Delapan demonstran saat aksi demo di Polres Jember, Agustus 2025 lalu, yang ditangkap kini menjalani putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Puluhan mahasiswa menggelar demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jember, menuntut para demonstran dibebaskan. 

Demo puluhan mahasiswa itu berlangsung di sekitar ruang Candra PN Jember, yang menjadi lokasi sidang pembacaan vonis terhadap delapan terdakwa. 

Mereka melakukan aksi sambil membawa sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan “Bebaskan Tahanan Politik”.

Koordinator Lapangan aksi, Abdul Aziz Al Farizi, mengatakan delapan terdakwa tersebut tidak layak dihukum, karena aksi yang mereka lakukan merupakan pada Agustus 2025 itu merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Ada 30 Kampus, Tapi Warga Jember Rata-rata Hanya Lulusan SD 

“Tidak ada hukum yang menjerat rakyatnya sendiri tanpa dasar bersalah. Mereka sama dengan kami, mereka bagian dari kami. Bebaskan kawan kami,” ujar Aziz dalam orasinya.

Aziz mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan pada 30 Agustus 2025 itu, merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh undang-undang.

“Amanat reformasi menjamin kebebasan berpendapat. Menyampaikan aspirasi kepada pemerintah itu tidak dilarang,” lanjutnya.

Aziz meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan secara adil dan bijaksana terhadap para terdakwa.

Baca juga: Jaksa Geledah SDN Curahnongko 02 Jember, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 

“Kami meminta hakim membacakan putusan dengan adil. Bebaskan kawan kami,” tegas Aziz.

Delapan terdakwa tersebut merupakan peserta aksi yang diduga terlibat dalam perusakan tenda di depan Mapolres Jember saat demonstrasi Agustus 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved