Demo Jember

Masih Muda Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibunda Tersangka Demo Jember Berharap Restorative Justice

Keluarga Adi Firmansyah salah satu tersangka demo di Jember yang ditangkap polisi, berharap keadilan restoratif.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
BERHARAP: Umiyati, ibu tersangka Adi Firmansyah tersangka demo di Polres Jember, Jawa Timur, Senin (13/10/2025) Dia menjelaskan momen polisi menangkap putranya usia demo di Mapolres Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Seorang barista asal Jember, Adi Firmansyah, ditetapkan tersangka kasus demonstrasi, 30 Agustus 2025 lalu. Adi yang merupakan tulang punggung bagi keluarganya itu kini ditahan setelah diduga terlibat dalam perusakan tenda di depan Mapolres Jember saat aksi unjuk rasa.

Pria berusia 21 tahun itu diketahui bekerja di sebuah kafe di kawasan Kolong Jember. 

Dia ditangkap oleh empat polisi tanpa seragam pada Rabu (3/9/2025) di rumahnya di Jalan Sentot Prawirodirjo, Kecamatan Kaliwates, Jember.

“Anak saya ditangkap di rumah oleh empat orang polisi saat masih tidur,” ujar Ibunda tersangka, Umiyati, Senin (13/9/2025).

Menurut Umi, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan. Mereka hanya mengatakan Adi akan dibawa sebentar untuk diinterogasi. “Katanya cuma diajak sebentar, nanti dipulangkan. Tapi sampai sekarang belum pulang,” tambahnya.

Baca juga: Bupati Jember Raih Mohamad Syafei Awards 2025 untuk Inovasi Pendidikan

Umiyati bahkan sempat mendatangi rumah orang tua salah satu polisi yang ikut menangkap Adi. “Katanya, orang tuanya tidak tahu urusan kantor anaknya,” ungkapnya.

Baru setelah enam hari, Umiyati bisa bertemu Adi di rumah tahanan setelah mendapat surat izin kunjungan.

“Baru hari Selasa saya bisa besuk setelah ada surat penetapan tersangka dan surat warna pink,” ujarnya.

Baca juga: Empat Demonstran Jember Ajukan Restorative Justice ke Kejari

Adi diketahui spontan ikut demo di depan Mapolres Jember terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sawah milik keluarganya.

“PBB sawah kami naik dari Rp 100 ribu jadi Rp 200 ribu, makanya dia ikut demo,” jelas Umiyati.

Adi tinggal bersama ibu dan salah satu kakaknya, sementara empat saudaranya sudah berkeluarga dan merantau.

“Adi biasa bantu bayar listrik dan WiFi. Kakaknya yang menanggung kebutuhan pokok seperti beras,” tutur Umi.

Kondisi ekonomi keluarga terguncang setelah Adi ditahan. Dia merupakan salah satu penopang utama kebutuhan rumah tangga.

Baca juga: Pemkab Jember Anggarkan Rp 12,5 Miliar untuk 2.500 Gerobak Mlijo Cinta

Berharap Restorative Justice

Umiyati berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dapat mempertimbangkan permohonan restorative justice untuk putranya itu.

“Anak saya bukan pelaku utama. Saya harap hukumannya seringan-ringannya, kalau bisa dibebaskan,” pintanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved