Senin, 18 Mei 2026

Demo Jember

Usai Jalani Sidang Putusan, 7 Demonstran Jember Disambut Mahasiswa

Tujuh demonstran di Jember divonis penjara terkait perusakan tenda saat demo di Polres Jember.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
VONIS: Suasana sidang putusan terhadap 7 demonstran di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Hakim memvonis 5 demonstran penjara 3 bulan 14 hari, dan 2 demonstran hukum penjara 2 bulan 25 hari. 
Ringkasan Berita:
  • Tujuh demonstran disambut mahasiswa usai sidang putusan PN Jember
  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti merusak tenda saat demo Agustus 2025
  • Lima terdakwa divonis 3 bulan 14 hari, dua lainnya 2 bulan 25 hari

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Tujuh demonstran yang menjadi terdakwa dalam perkara aksi unjuk rasa di Jember disambut puluhan mahasiswa dan aktivis usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025).

Sidang putusan yang digelar di Ruang Candra PN Jember tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah keluar dari ruang persidangan, tujuh terdakwa tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan melambaikan tangan ke arah massa pendukung yang menunggu di luar.

Puluhan mahasiswa menyambut mereka dengan yel-yel solidaritas sebagai bentuk dukungan moral selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Rekomendasi Wisata Pantai di Jember Jelang Akhir Tahun 2025, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

“Terima kasih teman-teman yang berjuang selama proses hukum kami,” ujar Ridho Alawi Rizki, salah satu dari tujuh terdakwa, di hadapan massa pendukung.

Ridho menilai kehadiran massa di persidangan menjadi simbol kemarahan publik terhadap apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan negara.

“Semoga kita tetap bergetar geram ketika melihat ketidakadilan,” ucapnya sambil mengepalkan tangan.

Baca juga: Demo Mahasiswa Iringi Sidang Vonis Terdakwa Aksi Agustus 2025 di PN Jember

Vonis Hakim

Majelis Hakim PN Jember menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah melakukan perusakan tenda di depan Mapolres Jember saat aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025.

Dalam putusannya, hakim menerapkan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang di muka umum.

Lima terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 14 hari, dikurangi masa tahanan. Sementara dua terdakwa lainnya divonis 2 bulan 25 hari kurungan.

Baca juga: Ada 30 Kampus, Tapi Warga Jember Rata-rata Hanya Lulusan SD 

Kuasa hukum para demonstran, Budi Haryanto, menjelaskan perbedaan lama hukuman tersebut merupakan pertimbangan majelis hakim agar para terdakwa dapat bebas secara bersamaan.

“Pemberian vonis penjara yang berbeda-beda itu agar para terdakwa nantinya keluar penjara bareng-bareng,” ujarnya.

Namun demikian, Budi menilai putusan tersebut mencerminkan kondisi demokrasi yang dinilai belum sehat dan berpotensi membungkam kritik masyarakat.

“Bagi saya ini adalah upaya pemerintah untuk membuat kawan-kawan aktivis pesimis dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Budi.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved