Jumat, 1 Mei 2026

Demo Jember

Sidang Tuntutan Demonstran di Jember, Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara

PN Jember menggelar sidang tuntutan terhadap demonstran Fahril Maulid Al Hilal terkait dugaan penghasutan kerusuhan saat aksi Agustus 2025.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Imam Nawawi
SIDANG: Fahril Maulid Al Hilal saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026) Jaksa menuntut demostran di Jember ini 6 bulan penjara. 
Ringkasan Berita:
  • PN Jember menggelar sidang tuntutan demonstran Fahril Maulid Al Hilal
  • Jaksa menuntut 6 bulan penjara dengan Pasal 246 huruf A KUHP 2023
  • Terdakwa diduga menghasut kerusuhan saat aksi Agustus 2025
  • Kuasa hukum meragukan kekuatan alat bukti

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fahril Maulid Al Hilal, Kamis (22/1/2026). 

Fahril merupakan salah satu demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jember pada Agustus 2025.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriani Candra menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang diduga melakukan penghasutan terhadap demonstran lain hingga terjadi kerusuhan dan perusakan tenda.

JPU menuntut Fahril dengan Pasal 246 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 tentang penghasutan melakukan tindak pidana.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Banyuwangi–Jember, Penumpang Truk Terjepit Kabin

“Dengan asas yang menguntungkan terhadap terdakwa, ancaman hukuman enam bulan penjara. Tuntutan ini lebih ringan dibanding Pasal 160 KUHP sebelumnya,” ujar Apriani.

Menurut JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan di muka umum serta terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa telah menimbulkan keresahan di muka umum serta tidak mengakui dan tidak menyesal atas perbuatannya,” jelasnya.

Sementara yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan tidak terafiliasi dengan kelompok atau organisasi yang lebih besar.

Baca juga: Longsor, Mobil Dinas Kominfo Jember Terperosok ke Sungai

Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi jaket, celana hitam, dan sepatu milik terdakwa.

“Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone iPhone warna putih, satu unit Xiaomi Redmi warna biru, serta satu flashdisk yang berisi rekaman video perusakan tenda dan pembakaran,” kata Apriani.

Menanggapi tuntutan jaksa, Ramli Himawan, selaku pendamping hukum terdakwa, menyatakan keberatan. 

Ia meragukan kekuatan pembuktian yang dihadirkan dalam persidangan karena dinilai tidak dapat diverifikasi secara utuh.

“Bisik-bisik itu bukan penghasutan. Kalau penghasutan harus dilakukan di muka umum jika mengacu pada unsur delik,” tegas Ramli.

Ramli menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Ia berharap pembelaan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved