KPK OTT Bupati Ponorogo

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD dan OPD dalam Kasus Bupati Ponorogo

KPK selidiki dugaan korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko termasuk dugaan kemungkinan keterlibatan DPRD Ponorogo.

Editor: Haorrahman
TribunJatimNetwork
TIBA di JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama 12 orang lainnya, Jumat (7/11/2025). Sugiri dan lainnya tiba di gedung KPK Jakarta. 

November 2025, Yunus kembali memberikan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri, NNK.

  • Suap Proyek RSUD (Rp 1,4 miliar)

2024 RSUD Ponorogo memiliki proyek senilai Rp14 miliar. Rekanan proyek, Sucipto (SC), memberikan “fee” 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

Uang itu kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya dan adik Sugiri, Ely Widodo (ELW).

  • Penerimaan Gratifikasi (Rp 300 juta)

Periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus.

Oktober 2025, menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 8–27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Ponorogo, KPK Sempat Bersitegang dengan Satpam

Dugaan Kasus Lain

KPK kini juga menelusuri indikasi suap dalam proyek-proyek lain di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk kemungkinan keterlibatan Organisasi Perangta Daerah (OPD) lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap potensi suap di OPD lain dan proses anggaran yang melibatkan legislatif,” ujar Asep.

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved