Minggu, 3 Mei 2026

JAWARA DPRD Pasuruan

Harkodia, Pemkab dan DPRD Pasuruan Tekankan Integritas Desa di Tengah Pengetatan Fiskal

Membangun Tanpa Celah Korupsi : Peran Strategis Desa Dalam Akselerasi Pembangunan Pasuruan

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
BERSAMA : Wabup Pasuruan KH Shobih Asrori (kiri), Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat (tengah) saat menjadi narasumber dalam acara JAWARA (Jagongan Wakil Rakyat) yang digelar DPRD Kabupaten Pasuruan bersama TribunJatimNetwork di Taman Lumbung Pangan Nusantara, Gempol, Selasa (9/12/2025). 

“Bantuan keuangan desa dari kabupaten kini dihentikan. Bukan karena kepedulian berkurang, tapi karena evaluasi menunjukkan program yang sama hanya dinikmati pihak–pihak tertentu. Mulai 2025, usulan masuk lewat SIPD langsung oleh kepala desa, bukan dari DPR,” tegas Samsul.

Ia menilai, kebijakan baru ini adalah lompatan besar untuk memastikan pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan desa.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa proses perencanaan pembangunan kini tidak hanya mengandalkan Musrenbang dan pokok pikiran DPRD, tetapi juga aspirasi masyarakat melalui media sosial.

“Media sosial itu kini menjadi kanal kebijakan. Banyak usulan masyarakat yang akhirnya terealisasi lewat jalur itu,” ujar dia.

Samsul juga menyoroti persoalan klasik desa: administrasi yang lemah. Banyak pembangunan sudah selesai, namun laporan pertanggungjawaban belum rampung sehingga berpotensi menjadi masalah hukum.

“SPJ telat saja bisa dianggap penggelapan. Padahal bangunannya sudah ada, sudah selesai,” ungkapnya.

Baca juga: Buka Jambore, Ketua PKK Pasuruan Apresiasi Kader KB yang Berhasil Tekan Angka Stunting

Untuk mengatasi itu, Pemkab dan DPRD mengalokasikan anggaran Rp 1,5 miliar untuk penguatan administrasi desa pada 2025, termasuk peningkatan kapasitas SDM desa.

Ia mendorong setiap desa memiliki website khusus sebagai wadah transparansi digital.

“Masyarakat tidak harus datang ke kantor desa. Klik saja dari rumah, seluruh anggaran dan kegiatan bisa dilihat,” katanya.

Pada 2026, dana desa di Kabupaten Pasuruan mengalami pengurangan sekitar Rp 53 miliar.

Baca juga: DPRD Desak Penataan Total Kabel Semrawut di Pasuruan

Selain itu, sebagian besar pengunaan dana desa sudah ditentukan misalnya, 64 persen untuk program Koperasi Merah Putih, 20 % untuk ketahanan pangan, 15 % untuk BLT dan baru sisanya untuk program lain

“Karena itu, kepala desa harus fokus pada prioritas sesuai RKPDDes. Keinginan sering kali tidak sebanding dengan anggaran yang ada,” ujar Samsul.

Ia mengingatkan agar kepala desa tidak tergesa membangun fasilitas yang berada di luar kewenangan desa.

“Kalau itu wilayah provinsi atau kabupaten, jangan dibangun. Nanti salah aturan,” jelas dia.

Menutup paparan, Gus Shobih dan Ketua DPRD Samsul sepakat bahwa kolaborasi adalah kunci.

“Tidak ada dusta di antara kita. Jika ada persoalan, komunikasikan sejak awal. Jujurlah dari lingkup terkecil.” paparnya.

Samsul menambahkan, Pembangunan Kabupaten Pasuruan hanya bisa berjalan jika kabupaten, kecamatan, desa, dan masyarakat membuka diri dan bergerak bersama.

“Sesuai tagline kita: Pasuruan Bangkit, Bersama Kita Bisa.” tutupnya.

(TribunJatimTimur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved