Jumat, 10 April 2026

Dewan Geram Pengurukan Lahan Tanpa Izin di Mendalan Tetap Berjalan

DPRD Pasuruan soroti aktivitas urukan lahan di Mendalan yang diduga ilegal dan menerobos garis Satpol PP.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Galih Lintartika
NAKAL : Aktifitas pengurukan dan pematangan lahan di Desa Mendalan tetap beroperasi meski sudah dipasang garis kuning oleh Satpol PP. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Pasuruan menyoroti aktivitas urukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan.
  • Aktivitas diduga tetap berjalan meski telah dihentikan Satpol PP karena belum memiliki izin.
  • Garis kuning yang dipasang Satpol PP dilaporkan diterobos dan pekerjaan dilanjutkan.
  • DPRD menegaskan tidak menolak investasi, namun meminta pelaku usaha patuh aturan.
  • Satpol PP mempertimbangkan langkah hukum karena penerobosan garis dapat masuk tindak pidana.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono geram melihat sikap pemilik lahan yang ada di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan.

Setelah mengabaikan rekomendasi Komisi III, pemilik lahan itu diduga kuat menerobos garis kuning yang dipasang Satpol PP beberapa waktu lalu.

Aktifitas pematangan dan pengurukan lahan yang dianggap ilegal karena pemilik tidak bisa menunjukkan bukti surat dan dokumen perizinan itu tetap dilanjutkan.

Kepada Surya, Rudi, sapaan akrab politisi PKB itu mengaku kecewa dengan sikap pengusaha yang tidak tertib dan taat terhadap aturan yang ada.

Disampaikan dia, rekomendasi dewan, dan tindakan tegas dari Satpol PP seharusnya menjadi bahan pembelajaran, bukan justru diabaikan dan ditentang.

Baca juga: Optimalisasi Pajak Restoran dan Parkir, Bapenda Pasuruan Pasang Alat Perekam Pajak

“Saya dapat informasi kalau garis kuning yang dipasang Satpol PP di lokasi itu diterobos dan aktifitas dilanjutkan. Ini kan menentang namanya,” katanya, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, pelaku usaha itu tidak boleh arogan dan main enaknya sendiri. Harus ada etika dan sopan santunnya, jangan menabrak aturan dan ketentuan.

“Apa yang dilakukan dewan dan satpol pp itu bukan semata menghambat investasi. Teman-teman hanya menertibkan usaha yang ilegal,” tambahnya.

Dianggap ilegal, kata dia, karena pemilik lahan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap, sehingga disarankan untuk menuntaskan terlenih dahulu.

“Kami ini tidak menghambat investasi, tapi kami berharap investasi yang masuk di Pasuruan ini investasi yang sehat dan tertib terhadap aturan,” urainya.

Baca juga: Pererat Kolaborasi, Paminal Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota Berbagi Takjil dan Buka Bersama

Rudi mengaku kecewa dengan aksi premanisme dan main enaknya sendiri dalam konteksi ini. Melanjutkan aktifitas itu salah satu bentuk menantang pemerintah.

“Hal - hal begini inilah yang harus dipahami dan perlu sekali menjadi atensi dan perhatian. Pemerintah tidak boleh kalah dengan para pelanggar aturan,” paparnya.

Ia mendorong Satpol PP untuk segera mengambil langkah tegas dengan membuat laporan aparat penegak hukum terkait tindakan arogansi ini.

“Apalagi informasi yang kami terima, di lokasi dipasang papan besar bertuliskan lahan ini akan dipersiapkan untuk pengembangan pertanian,” terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved