Berita Jember

Evaluasi APBD Jember 2023, Pemkab Harus Lunasi Utang Proyek Wastafel Covid-19 Total Rp13 Miliar

Gubernur Jatim meminta Pemkab Jember membayar utang kepada rekanan proyek wastafel seperti dalam bunyi keputusan hakim PN Jember

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hasil Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah terbit. 

Hal itu tertuang dalam Surat milik Sekretaris Daerah Jawa Timur dengan nomor :188/45047/013.2/2022, tentang penyampaian surat Keputusan Gubernur nomor 188/857KPTS/013/2022.

Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Ahmad Halim mengatakan ada tiga hal yang menjadi catatan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, atas hasil APBD Jember 2023.

Dari tiga catatan itu, satu yang menjadi sorotan utama, terkait utang proyek pengadaan wastafel Covid-19 pada tahun 2020. Kata Halim, gubernur meminta Pemkab Jember harus segera melunasinya melalui APBD 2023 ini. 

"Cuma bunyinya bukan proyek wastafel, tetapi kewajiban Pemda untuk pembiayaan yang tertunda, yang sudah ada keputusan hakim dan sudah ikrar pengadilan,"ujarnya usai rapat antara tim anggaran Pemkab Jember dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember, Senin (5/12/2022) 

Menurutnya, dalam tahapan pembayaran, hasil proyek dari para rekanan harus sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Jember

"Harus melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat," kata pria yang akrab disapa Halim ini. 

Sementara itu, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Arief Tjahyono hal tersebut sifatnya teknis. Artinya rekomendasi dari gubernur sudah dibahas bersama DPRD. 

"Pembahasan evaluasi ini bareng, mereka (DPRD) tanya kami Jawab dan semua sifatnya teknis," jawaban singkat usai rapat bersama Banggar DPRD Jember

Sekadar informasi, sebelumya dalam pengesahan APBD 2023 yang diparipurnakan oleh DPRD Jember. Pemkab hanya menganggarkan  Rp 1,5 miliar untuk 14 rekanan 

Padahal, keputusan dari hakim Pengadilan Negeri Jember, Pemkab harus membayar Rp13 Miliar kepada 14 orang yang memenangkan gugatan. 

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved