Berita Jember

Pengadilan Negeri Jember Menggelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pencabulan Santriwati

Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka pencabulan santriwati di Jember mulai digelar di Pengadilan Negeri Jember

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Suasana persidangan gugatan praperadilan penetapan tersangka pencabulan di Pengadilan Negeri Jember, Jumat (3/2/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencabulan, Jumat (3/2/2023).

Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh tersangka pencabulan santriwati, Fahim Mawardi, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Pihak tergugat adalah kapolres Jember.

Sidang gugatan praperadilan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin Hakim Tunggal Alfonsus Nahak.

Fahim Mawardi diwakili oleh dua orang pengacaranya, Edi Firman dan Nurul Jamal Habaib. Sidang perdana ini dimulai oleh pemeriksaan dokumen, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan materi praperadilan oleh kuasa hukum Fahim.

"Gugatan mempertanyakan proses penyidikan, mulai dari penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga proses penahanan," ujar Edi Firman, kuasa humum Fahim ketika diwawancarai wartawan.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka yang telah diatur oleh undang-undang, minimal harus ada dua alat bukti yang cukup. Sehingga dalam perkara ini, dia meminta polisi membuktikan itu di persidangan.

"Ada dua alat bukti yang cukup, ada saksi, korban dan keterangan ahli," kata Edi.

Edi menilai kejanggalan dalam perkara ini, karena yang melaporkan kliennya, bukan dari para korban. Tetapi istri dari pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember itu.

"Jadi yang melapor adalah istrinya, sementara empat korban sendiri adalah rilis dari kepolisian, itu pun harus dibuktikan," paparnya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum kapolres Jember, Dewatoro S Putra mengatakan menolak semua gugatan dari pihak pemohon (Fahim) tersebut. Sebab aparat penegak hukum (APH) telah melakukan penyidikan sesuai prosedur.

"Pihak termohon menolak seluruhnya tuntutan dari pihak pemohon, karena semua tanggapan sudah kami tuangkan dalam jawaban kami di persidangan tadi," paparnya.

Dewatoro juga menegaskan, polisi juga memiliki empat bukti dalam penetapan tersangka Fahim, antara lain keterangan saksi dan ahli.

"Ada empat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka, di antaranya keterangan saksi, ahli, surat serta barang bukti petunjuk," tuturnya.

Sidang tersebut akan dilanjutkan lagi pekan depan. Hakim Alfonsus Nahak mengatakan, sidang itu akan dilanjutkan pada Senin (6/2/2023) pekan depan.

"Materi persidangan tanggapan pemohon atas jawaban dari pihak termohon. Sidang akan dilakukan Pukul 08.30 WIB," katanya saat menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pihaknya menetapkan seorang pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember, Fahim Mawardi sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved