Berita Lumajang

Bupati Lumajang: Dilarang Menjual Pupuk Subsidi di Luar Wilayah Kerja

Thoriqul Haq memberikan rekomendasi kebijakan untuk mengatasi permasalahan ketersediaan pupuk subsidi di wilayahnya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Humas Pemkab Lumajang
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang melakukan inspeksi ke sejumlah kios dan gudang pupuk di Lumajang, Jum'at (03/02/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memberikan rekomendasi kebijakan untuk mengatasi permasalahan ketersediaan pupuk subsidi di wilayahnya.

"Setiap kios pupuk diwajibkan menempel data alokasi jatah pupuk susidi bagi petani sesuai RDKK pada tembok kios masing-masing. Sehingga petani dapat mengetahui jatah pupuknya. Sehingga petani dapat mengetahuo jatah pupuknya. Sehingga petani dapat mengetahui jatah pupuknya," papar Thoriq.

Baca juga: Penjelasan Taman Safari Indonesia II Terkait Singa Tabrak Mobil Wisatawan

Thoriq juga meminta kios agar wajib membuatkan nota penjualan kepada petani dalam setiap transaksi pupuk bersubsidi

"Kios pupuk wajib menjual pupuk subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang sudah di tentukan. Kios pupuk dilarang menjual pupuk subsidi kepada petani yang bukan wilayah kerjanya," sebut Thoriq.

Baca juga: Bupati Thoriq Beber Masalah Pupuk Subsidi di Lumajang

Terakhir, Thoriq menegaskan kios pupuk harus menyampaikan capaian penjualan pupuk subsidi kepada kelompok tani.

"Ini penting untuk mengetahui siapa saja yang belum mengambil jatah pupuk subsidi dari setiap alokasi kebutuhan pupuk subsidi sebelum dilaporkan ke distributor," ucapnya.

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved