Berita Jember

Hakim PN Jember Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Pencabulan Santriwati di Jember

Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka pencabulan satriwati

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka pencabulan santriwati dengan agenda pembacaan putusan, Senin (13/2/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka pencabulan santriwati, Fahim Mawardi.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jember Alfonsus Nahak beragendakan pembacaan putusan, Senin (13/2/2023) 

Terlihat dalam persidangan itu, Fahim Mawardi selaku pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya Nurul Jamal Habaib. Sementara itu tim Kuasa Hukum Polres Jember diwakili Dewatoro S Putra.

Nampak, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari juga hadir, untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Hakim Tunggal PN Jember Alfonsus Nahak mengatakan seluruh pasal yang dituntutkan oleh pemohon dalam perkara ini, tidak tepat. Sehingga permohonan praperadilan tersebut ditolak.

"Karena pasal dan bukti-bukti yang ditunjukan dalam perkara ini, kurang tepat. Maka permohonan praperadilan ini kami tolak,"  ujar Alfon bersamaan dengan ketok palu persidangan.

Baca juga: Banjir Susulan Kembali Terjadi di Ijen Bondowoso, Warga Diminta Mengungsi

Kuasa Hukum Polres Jember Dewatoro S Putra mengatakan, dengan hasil persidangan tersebut, maka penyidikan terhadap tersangka pencabulan ini bakal dilanjutkan di tahap selanjutnya.

"Karena selama ini penyidikan sengaja kami hentikan dulu, untuk menghormati sidang praperadilan. Untuk selanjutnya kami lanjutkan proses hukum terhadap tersangka Muhammad Fahim," imbuhnya.

Sedangkan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan telah menyerahkan berkas perkara tersangka pencabulan santriwati tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember.

"Kami juga sudah lengkapi petunjuk P19 dari kejakasaan, jadi kami tinggal menunggu P21 dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.

Sementara itu, Nurul Jamal Habaib, Kuasa Hukum Fahim Mawardi belum bisa dimintai komentar. Karena seusai wartawan wawancara pihak Polres, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved