Berita Jember

Berikut Desa di Jember yang Setoran PBB di Bawah 20 Persen Tahun 2022

20 desa di Kabupaten Jember dilaporkan masih minim dalam setoran PBB Tahun 2022, bahkan di bawah 20 persen

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jember Hendra Surya Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/2/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Setoran pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh 20 desa di Kabupaten Jember Tahun 2022, masih di bawah 20 persen dari jumlah wajib pajak. Hal itu rupanya menjadi perhatian publik yang cukup serius.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Hendra Surya Putra mengungkapkan 20 desa desa yang setoran PBB di bawah 20 persen adalah sebagai berikut,

1. Desa Sukoreno Kecamatan Kalisat
2. Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi
3. Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari
4. Desa Randuagung Kecamatan Sumberjambe
5. Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru
6. Desa Sidomulyo Kecamatan Silo
7. Desa Suco Kecamatan Mumbulsari
8. Kelurahan Banjarsengon Kecamatan Patrang
9. Desa Kamal Kecamatan Arjasa
10. Desa Tisnogambar Bangsalsari
11. Desa Patemon Kecamatan Pakusari
12. Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari
13. Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang
14. Desa/Kecamatan Mumbulsari
15. Desa Plerean Sumberjambe
16. Desa Paleran Kecamatan Umbulsari
17. Desa Jambearum Kecamatan Sumberjambe
18. Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari
19. Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari
20. Desa Pringgondani Kecamatan Sumberjambe

Menurutnya, dari puluhan desa tersebut setorannya cukup variatif. Ada yang 15 persen, bahkan ada yang cuma 5 persen setorannya.

"Seperti Desa Pringgondani itu cuma 5 persen setorannya. Rata-rata variatif, ada yang di bawah 10 persen dan ada yang di atas 10 persen," kata Hendra, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kursi Kepala Lima OPD Pemkab Jember Masih Kosong, Jadwal Lelang Jabatan Belum Pasti

Hendra belum bisa memastikan desa mana saja yang menjadi langganan setoran pajak PBB rendah. Sebab belum membandingkan datanya dengan setoran tahun-tahun sebelumnya.

"Soalnya sebagian desa-desa tersebut biasanya setorannya tinggi, tapi tumben tahun ini setorannya rendah. Nanti saya cek lagi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito mengatakan fenomena tersebut perlu dilakukan evaluasi, untuk menyelesaikan pemungutan pajak di dua puluh desa ini tidak optimal. Karena sangat memprihatinkan.

"Persoalannya sangat kompleks, apakah mereka (masyarakat desanya) tidak mampu bayar, atau kesulitan bayar. Atau pula mereka sudah bayar, tetapi tidak dimasukan di kas daerah," jlentrehnya.

Oleh karena itu saat ini Pemkab Jember bersama Kejaksaan Negeri, sedang melakukan kajian. Kata dia, supaya masyarakat desa tersebut dapat melaksanakan kepatuhan pembayaran pajak.

"Kami tidak hanya menguber warga saja, tetapi bagi perangkat desa untuk melakukan pemungutan. Artinya dia yang menyampaikan SPPT, sekaligus melakukan penagihan," kata pria yang akrab disapa Hadi ini.

Maka dari itu, Hadi mengatakan pemkab Jember mencanangkan Tahun 2023, setiap desa harus memiliki Surat Keterangan (SK) tim yang ditunjuk untuk melakukan penagihan, yang ditindaklanjuti camat untuk disahkan kepada bupati.

"Agar Bupati bisa melakukan pengukuran kerja mereka, setiap minggu secara berkala, tim yang ditunjuk harus melaporkan kinerjanya kepada kepala desa, kepala desa melaporkan ke Bupati melalui Bapenda," ulasnya.


(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved