Berita Jember

 12 Kades di Jember Berhadapan dengan Kasus Hukum Selama Dua Tahun Terakhir

12 orang kepala desa di Jember berhadapan dengan hukum selama dua tahun terakhir, karena berbagai masalah

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Inspektorat Pemkab Jember Ratno C Sembodo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Ratno C Sembodo mengungkapkan selama dua tahun ini sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Jember berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, ada sekitar 12 Kades yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) selama kepemimpinan Bupati Jember Hendy Siswanto. Mereka terjerat  berbagai macam kasus.

"Selama dua tahun terakhir, beberapa Kades yang diperiksa oleh aparat penegak hukum, ada sekitar 12 Kades," ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Pria yang akrab disapa Ratno ini menguraikan, ada kepala desa yang bermasalah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

"Kemudian terkait pengelolaan tanah kas desa, lalu program PTSL, kemudian kasus lain seperti penipuan, atau hukum pidana lainnya," katanya.

Tentunya, kata dia, hal tersebut berasal dari aduan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa.

Baca juga: Misterius, Puluhan Batu Nisan Makam Umum di Beji Pasuruan Dirusak Orang Tak Dikenal


"Kebanyakan aduan masyarakat, mengenai proyek pembangunan, penggunaan DD dan ADA, tanah kas desa baru kemudian program PTSL,"
imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Jember sendiri, lanjut Retno, memang masih cukup tinggi risiko ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang dilakukan para Kades di Bumi Pandalungan. Khususnya, dalam mengelola ADD maupun DD.

"Yang kedua juga ketidakpatuhan dalam membayar pajak daerah, serta bukti pertanggungjawaban anggaran, jadi masih banyak yang belum tertib," jlentrehnya.

Dari beberapa informasi yang telah diperoleh, Tahun 2021 ada empat Kades di Jember tersandung kasus penyalahgunaan narkoba yang diringkus oleh Polda Jatim.

Kemudian Maret 2022 , Kepala Desa Kepanjen Gumukmas Syaiful Mahmud ditetapkan tersangka oleh kejaksaan atas dugaan pungli terhadap pemohon Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) periode 2020 dan 2021.

Selain itu juga, Kades Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Nur Kholis ditetapkan tersangka karena diduga telah mengedarkan pupuk ilegal.

September 2022, Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Ali Wafa berhadapan dengan hukum, atas dugaan penggelapan tanaman tebu di lahan Tanah kas desa setempat.

 


(TribunJatimTimur.com)

 


Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Jember Ratno C Sembodo. (TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved