Berita Probolinggo

Mantan Calon Suami Kasus Batal Nikah Divonis Bayar Rp 122 Juta, Ajukan Banding

Heri mengungkapkan, kliennya bakal semaksimal mungkin mencari keadilan dalam perkara ini.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Danendra Kusuma
Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim.

Hakim memutuskan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 122 juta.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, penggugat, yakni Aurilia Putri Cristyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Sedangkan, tergugat tak lain adalah mantan calon suaminya Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo.

Baca juga: Sidang Putusan Gagal Nikah Berujung Gugatan Diwarnai Saling Olok di Halaman PN, Ini Putusan Hakim!

Kuasa Hukum Tergugat, Heri Muhazidin, mengatakan, pihaknya bakal mengajukan upaya banding atas putusan hakim.

Majelis hakim memutus tergugat dengan membayar atas kerugian materil dan immaterial senilai Rp 122.530.000.

"Kami tetap berupaya banding atas putusan tersebut," katanya.

Heri mengungkapkan, kliennya bakal semaksimal mungkin mencari keadilan dalam perkara ini.

Entah memperkarakan secara perdata atau menggugat balik, dia dan sang klien belum dapat memastikan.

Baca juga: Viral Video WA Sebabkan Handphone Lemot, Ada Kaitan dengan Virus Virtex dan Bjorka, Pakar: Hindari

"kita cari celah hukum apa kita lanjut keperdataan atau menggugat balik, bergantung klien kami. Masih ada waktu untuk memikirkannya," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).

Rencana pernikahan antara keduanya kandas.

Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi.

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved