Berita Probolinggo
Mantan Calon Suami Kasus Batal Nikah Divonis Bayar Rp 122 Juta, Ajukan Banding
Heri mengungkapkan, kliennya bakal semaksimal mungkin mencari keadilan dalam perkara ini.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
Saat itu, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.
Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri.
Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Hometown Cha Cha Cha, Kisah Cinta Yoon Hye Jin dan Hong Du Sik
Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.
Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.
karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.
Pilu, di atas pelaminan, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria.
(TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma)
| Begal Bersenjata Api Babak Belur Dihajar Korbannya Seorang Atlet Arung Jeram di Probolinggo |
|
|---|
| Ratusan Orang Berpakaian Hitam dan Bawa Sajam Serang Kafe di Probolinggo, Pengunjung Ketakutan |
|
|---|
| Konten Kreator Probolinggo Akhirnya Minta Maaf usai Hina Santri, PCNU: Maaf Diterima, Hukum Berjalan |
|
|---|
| Truk Muat Batu Terjebak Banjir di Sungai Pancar Glagas Probolinggo yang Meluap |
|
|---|
| Hina Santri dalam Video Vlog, Konten Kreator Probolinggo Akhirnya Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Pernikahan-Bata.jpg)