Pemilu 2024
Jaringan Gusdurian Tolak Penundaan Pemilu 2024, Siap Kawal Pelaksaan
Jaringan Gusdurian menyatakan menolak penundaan Pemilu 2024 karena mencederai konstitusi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Jaringan Gusdurian menyatakan sikap menolak penundaan Pemilu 2024.
Mereka menganggap penundaan Pemilu itu merupakan tindakan mencederai konstitusi.
Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyatakan Pemilu merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan dan sesuai ketentuan. Mewacanakan atau menunda pemilihan sama saja mencederai konstitusi.
"Jaringan Gusdurian menyatakan sikap menolak penundaan Pemilu karena hal itu melanggar konstitusi Pasal 22E (UUD 1945) dan melanggar konstitusional warga Negara yang dipergunakan setiap 5 (Lima) tahun," ucap Alissa Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima Surya.co.id, Minggu (12/3/2023).
Puteri pertama Presiden Abdurrahman Wahid ini mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap teguh melaksanakan tahapan Pemilu sesuai perundangan dan memastikan hak seluruh warga Negara terpenuhi.
Ia pun juga meminta elit politik tidak mewacanakan untuk penundaan Pemilu.
Baca juga: Muhaimin-Prabowo Bertemu di Sidoarjo, Pertemuan Tertutup 45 Menit Jadi Sinyal Pilpres 2024?
"Meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan Pemilu.
Meminta pemerintah dan KPU untuk tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi," ungkapnya.
Jaringan Gusdirian berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 sebagai ajang bagi rakyat menggunakan hak politik-nya. Hal ini sesuai rekomendasi Temu Nasional (TUNAS) Gusdurian di Surabaya, pada Oktober 2022 lalu.
"Sebagai murid ideologis Gus Dur, Jaringan Gusdurian berkomitmen melanjutkan salah satu warisan Gus Dur yaitu memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara," bebernya.
Seluruh elemen masyarakat terutama Jaringan Gusdurian di daerah diminta terus mengawal tahapan pemilu yang masih berlangsung sehingga terselenggara Pemilu 2024 yang berkualitas.
"Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawasi setiap tahapan agar terselenggara Pemilu yang berkualitas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang sehat," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, penundaan Pemilu 2024 mencuat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Maret 2023.
(Mohammad Romadoni/TribunJatimTimur.com)
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.