Berita Jember

BREAKING NEWS : Pria ini Nekat Bunuh Selingkuhan Istrinya di Jalan Raya Depan Balai Desa di Jember

Polisi membekuk pelaku pembunuhan warga di depan Balai Desa Pringgowirawan, Sumberbaru, Jember, beberapa waktu lalu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Toriman (memakai baju tahanan), tersangka pembunuhan di Sumberbaru, Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pelaku pembunuhan Sunarto (40), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember akhirnya tertangkap. Sunarto merupakan korban di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru, pada  Rabu (22/2/2023).

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember,  membekuk Toriman (44), karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Sunarto.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan tindakan tersebut, ketika korban sedang melintas di jalan raya depan Balai Desa Pringgowirawan.

"Pelaku melakukan aksinya dengan membacok bagian kepala korban, menggunakan sebilah parang," ujar Hery, Senin (20/3/2023)

Hery mengungkapkan pelaku melakukan tindakan tersebut, dengan acara membuntuti korban memakai mengendari sepeda motor Scoopy sambil membawa parang.

"Ketika korban melintas di jalan depan Kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menghentikan kendaraan korban, dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia," ujarnya, 

Menurutnya, dari hasil interogasi yang telah dilakukan, pelaku melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam. Dendam dipicu kemarahan pelaku, karena korban lewat di depan warungnya menggunakan sepeda motor bertindak tidak sopan.

Baca juga: Kasatlantas Polres Lumajang Ingin Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Berlalu Lintas


"Dengan cara menggeber geberkan suara knalpot sepeda motornya, sehingga membuat pelaku emosi. Sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang,"urai Hery.

Selain itu, kata Hery, tersangka juga mengaku emosi terhadap korban sejak lama. Karena ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.

"Dan lelaki itu adalah korban itu (Sunarto), sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut," paparnya.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti di antaranya sepeda motor honda Scoopy milik Toriman, dan honda CBR milik Sunarto.

"Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka," katanya.

Oleh karena itu, kata Hery, penyidik menjerat pelaku memakai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," pungkasnya

 


(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved