Berita Banyuwangi
Berkas Perkara Jamu Ilegal di Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
Berkas perkara jamu ilegal, barang bukti, dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, dan kini segera disidangkan
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI – Berkas perkara tahap dua kasus dugaan peredaran jamu ilegal telah dilimpahkan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kasi Intel Kejari Banyuwangi Mardiyono menjelaskan, proses tahap dua perkara itu telah dilaksanakan pada Senin (27/3/2023) lalu.
Berkas yang dilimpahkan adalah untuk tersangka S, warga Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. S diduga memproduksi dan mengedarkan jamu ilegal dalam rentang 2020-2021.
Informasi terbaru yang diterima dari kejaksaan, S mempunyai tiga CV, yakni dua terletak di Kecamatan Srono dan satu terletak di Kecamatan Muncar. Ketiga lokasi itu menjadi tempat produksi jamu tersebut.
Jamu yang diproduksi bermerek Tawon Klanceng. Produk itu memiliki beberapa turunan merek seperti Tawon Klanceng Pegel Linu dan sejenisnya.
“Barang bukti yang telah dilimpahkan ke Kejari antara lain satu unit truk, jamu yang telah dikemas maupun masih dalam drum, bahan-bahan jamu, mesin pengepakan, dan alat produksi,” kata dia.
Baca juga: Perihal Flexing Kasatlantas Polres Malang, Kapolda Jatim: Saya Tidak Tahu, Nanti Ada Penjelasan
Usai berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, S dititipkan di tahanan Lapas Banyuwangi. Ia akan ditahan di sana selama 20 hari. Jaksa juga akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan.
Sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, menurut Mardiyono, tersangka S tak ditahan.
“Saat ini jaksa menahannya selama 20 hari. Akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan sebelum jangka waktu tersebut,” sambungnya.
Terpisah, pengacara tersangka S, Eko Sutrisno, mengatakan, akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kliennya akan mengikuti setiap tahapan sesuai aturan perundang-undangan.
“Nanti pembuktiannya di pengadilan,” kata Eko saat dikonfiramasi wartawan.
Eko sempat menyinggung soal lamanya proses penyidikan kasus tersebut, yang memakan waktu lebih dari setahun. Menurutnya, hal itu terjadi karena penyidik kesulitan mencari alat bukti untuk menjerat kliennya.
(TribunJatimTimur.com)
Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Banyuwangi: Hanya Bisa Offline |
![]() |
---|
Tiga Remaja di Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Bobol Dua SD |
![]() |
---|
Bupati Ipuk Perkuat Restorative Justice di Banyuwangi dengan Program Sosial Terpadu |
![]() |
---|
Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Arak Ilegal dari Bali ke Malang |
![]() |
---|
Mendagri Tito Dukung Rencana Pembentukan Dana Abadi Banyuwangi, Bisa jadi Buffer Zone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.