Berita Situbondo

Enam PSK dan Dua Pemandu Karaoke di Situbondo Terjaring Razia

Tim Koordinator Pelaksana Ketertiban Kabupaten (Kopeltibkab) Situbondo, gencar merazia tempat prostitusi warung remang-remang dan tempat karaoke.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Izi Hartono
Para PSK sedang menandatangi surat pernyataan di kantor Kecamatan Besuki. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Tim Koordinator Pelaksana Ketertiban Kabupaten (Kopeltibkab) Situbondo, gencar merazia tempat prostitusi warung remang-remang dan tempat karaoke.

Kali ini tim gabungan yang terdiri Sat Pol PP, Polres, Kodim 0823, Kejaksaan, Subdenpom, serta Banser tersebut, melakukan razia di sepanjang jalan Raya Besuki dan Banyuglugur.

Hasilnya, dalam razia Kopeltibkab Situbondo itu menjaring enam wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), satu waria, serta dua wanita pemandu karaoke.

Selanjutnya guna proses pembinaan dan pendataan mereka dibawa ke kantor Kecamatan Besuki.

Baca juga: Belum ada Tersangka dari Kasus ASN Lakukan Pungli di Lumajang

Salah seorang PSK berinisial B mengaku dirinya terpaksa menjajakan diri karena terdesak membutuhkan uang untuk membayar hutang.

"Saya baru tiga hari dan hanya satu terima tamu," ujarnya.

Setiap kali menerima tamu, wanita yang mengaku asal Kraksaan, Probolinggo ini mengatakan, dirinya hanya mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu sekali kencan.

Baca juga: Profil Aung Kaung Mann, Pemain Timnas Myanmar yang Dikaitkan dengan Arema FC, Main di Liga Thailand

"Yang Rp 25 ribu untuk sewa kamar," ucapnya.

Sementara itu, PLH Kasat Pol PP, Topan Efendi mengatakan, giat bersama unsur Polri, TNI dan Banser ini, untuk merazia warung remang dan tempat karaoke.

"Dari operasi itu, kami berhasil menjaring 6 PSK satu waria serta dua wanita pemandu karaoke,"ujar Topan

Kepala Bakesbamgpol ini menjelaskan, dasar razia yang kami lakukan ini adalah SE Bupati Situbondo yang meminta tempat karaoke dan praktek pelacuran ditutup selama bulan Ramadan.

Para PSK yang terjaring, lanjutnya, mereka itu akan diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan.

"Setelah itu, kita suruh pulang. Akan tetapi jika tertangkap kembali, maka kita akan ditipiring atau dikirim ke dinsos Kediri," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved