Berita Lumajang

529 Napi Lapas Lumajang Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Ratusan orang narapidana di Lapas Lumajang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang, Edi Sigit Budiman 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang mengusulkan sebanyak 529 narapida mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Yang kami usulkan sebanyak 529 narapidana telah mememuhi syarat. Perempuan ada 4 orang. Kebayakan narapidana berasal dari kasus narkoba. Sisanya yang belum diajukan lantaran belum memenuhi masa pidana," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang, Edi Sigit Budiman, Rabu (12/4/2023).

Edi menambahkan, pemberian remisi akan dilakukan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri setelah mendapatkan surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Pemberian remisi bervariasi, antara 1 bulan hingga maksimal 5 bulan," jelas Edi.

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang mengizinkan keluarga narapidana melakukan kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri. Kata Edi, kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran Covid-19 sudah mereda.

"Sesuai dengan petunjuk, kunjungan hari raya kita mengizinkan keluarga mengunjungi warga binaan. Kita lakukan pengaturan 5 hari sejak hari pertama idul fitri. Tentu antusias keluarga cukup besar lantaran sudah tidak bertemu akibat pandemi. Sehingga akan kita persiapkan. Jumlah napi yang beragama islam kurang lebih 732 orang," bebernya.

 


(TribunJatimTimur.com)

 


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved