Berita Pasuruan

Korban Pencurian Memaafkan, Kuli Bangunan di Pasuruan Dibebaskan dari Hukuman Penjara

Tangisan M Gufron akhirnya pecah setelah Susiati, istrinya memeluknya di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/4/2023) siang. 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Proses restorative justice yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Bangil. 

Disampaikan dia, peran Gufron ini hanya sebagai pengantar kakaknya yang juga tersangka dalam kasus ini membeli sepeda motor di media sosial dengan harga murah.

“Dia hanya mendapatkan upah Rp 50.000 saat itu. Jadi, jaksa menilai ini tidak memenuhi rasa keadilan, karena Gufron juga tidak tahu asal mula sepeda motor itu,” urainya.

Yang Gufron ketahui, kata Yusuf, mengantar kakanya membeli sepeda motor dan mendapatkan upah Rp 50.000 sekaligus untuk membeli bensin.

“Untuk tersangka lainnya tetap lanjut. Yang diselesaikan dengan RJ hanya Gufron saja. Mudah - mudahan ini menjadi pembelajaran berharga,” tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved