Berita Pasuruan
Korban Pencurian Memaafkan, Kuli Bangunan di Pasuruan Dibebaskan dari Hukuman Penjara
Tangisan M Gufron akhirnya pecah setelah Susiati, istrinya memeluknya di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/4/2023) siang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/galih lintartika
Proses restorative justice yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Bangil.
Disampaikan dia, peran Gufron ini hanya sebagai pengantar kakaknya yang juga tersangka dalam kasus ini membeli sepeda motor di media sosial dengan harga murah.
“Dia hanya mendapatkan upah Rp 50.000 saat itu. Jadi, jaksa menilai ini tidak memenuhi rasa keadilan, karena Gufron juga tidak tahu asal mula sepeda motor itu,” urainya.
Yang Gufron ketahui, kata Yusuf, mengantar kakanya membeli sepeda motor dan mendapatkan upah Rp 50.000 sekaligus untuk membeli bensin.
“Untuk tersangka lainnya tetap lanjut. Yang diselesaikan dengan RJ hanya Gufron saja. Mudah - mudahan ini menjadi pembelajaran berharga,” tutupnya.
Tags
Kuli Bangunan di Pasuruan Dibebaskan
restorative justice
TribunJatimTimur.com
Kejari Kabupaten Pasuruan
Kejaksaan Negeri Bangil
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan
Berita Terkait: #Berita Pasuruan
| Hadiri Pengukuhan PKDI, Mas Rusdi Dorong Kades Kompak dan Taat Aturan |
|
|---|
| Ketua DPRD Pasuruan Minta Jalan Sumbersuko-Wonolilo Ditutup Sementara Selama Perbaikan |
|
|---|
| Pemkab Pasuruan Launching 365 Kampung Keluarga Berkualitas |
|
|---|
| Dinas SDACKTR Pasuruan Usulkan Rehabilitasi Talang Irigasi Bulusari ke APBD 2026 |
|
|---|
| Ziarah Kubro Serambi Winongan Jadi Simbol Kedamaian, Pemkab Pasuruan Dukung Kegiatan Keagamaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/proses-restorative-justice-yang-dilakukan-di-Kejaksaan-Negeri-Bangil.jpg)