Berita Pasuruan
Korban Pencurian Memaafkan, Kuli Bangunan di Pasuruan Dibebaskan dari Hukuman Penjara
Tangisan M Gufron akhirnya pecah setelah Susiati, istrinya memeluknya di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/4/2023) siang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Tangisan M Gufron akhirnya pecah setelah Susiati, istrinya memeluknya di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/4/2023) siang.
Dengan menggendong dan menggandeng dua anaknya, Susiati memeluk erat sang suami yang baru saja dinyatajan bebas dari dari segala ancaman hukum yang menjeratnya.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu adalah salah satu yang diduga terlibat dalam kasus penadah barang - barang curian.
Dia disangka melanggar pasal 480 KUHP. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan hukum lain. Sebab, dalam telaah yang dilakukan JPU, M Gufron ini tidak memiliki keterlibatan dalam kasus 480.
JPU memutuskan menyelesaikan masalah yang menyangkut Gufron ini dengan jalan Restorative Justice (RJ) seperti yang sudah diatur dalam undang - undang.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pengadaan Tanah Makam Mantan Kades Rejoso Kidul Pasuruan Disidangkan
“Terima kasih pak jaksa, saya mendapat pengampunan dan dibebaskan dari segala jerat hukuman yang ada,” kata M Gufron yang berusaha menahan air matanya.
Bapak dua anak ini berusaha tegar dihadapan istri dan anaknya. Namun, ia tetap tidak bisa menutupi kebatinannya yang dinyatakan bebas dari segala hukuman.
Apalagi, ini menjelang lebaran. Dia dinyatakan bebas dari segala tuntutan tiga hari menjelang lebaran. Bagi Gufron ini sebuah berkah di bulan ramadhan.
“Saya juga sampaikan terima kasih kepada pak Salem yang juga sudah mau memaafkan saya dan ikhlas mengampuni saya,” sambung dia.
Baca juga: Dua Warga Probolinggo Tepergok Angkut 2 Ton Pupuk Bersubsidi, Digiring Ke Kantor Polisi
Salem, korban penipuan dan penggelapan sepeda motor mengakui ikhlas memaafkan tersangka Gufron. Menurutnya, Gufron itu hanya sebatas pengantar saja.
Ia meyakini, Gufron tidak mengetahui apa - apa terkait pembelian sepeda motor curian itu. Untuk itu, ia ikhlas memaafkan dan menerima Gufron dibebaskan.
“Apalagi, ini juga bulan ramadhan yang penuh berkah. Sudah saatnya saling memaafkan sebagai umat islam. Saya memaafkan tanpa paksaan,” sambungnya.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar Amin mengatakan, ada bebera pertimbangan yang membuat JPU akhirnya memilih langkah RJ ini.
Pertama, Gufron baru pertama kali bermasalah dengan hukum. Kedua, korban memaafkan perbuatan tersangka sehingga ada kesepakatan berdamai.
“Dasar - dasar itulah yang akhirnya membuat jaksa untuk mengupayakan RJ, dan allhamdulillah pimpinan menyetujui hal ini,” jelasnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 19 April 2023: Gemini Kian Mesra, Sagitarius Tak Begitu Bagus
Disampaikan dia, peran Gufron ini hanya sebagai pengantar kakaknya yang juga tersangka dalam kasus ini membeli sepeda motor di media sosial dengan harga murah.
“Dia hanya mendapatkan upah Rp 50.000 saat itu. Jadi, jaksa menilai ini tidak memenuhi rasa keadilan, karena Gufron juga tidak tahu asal mula sepeda motor itu,” urainya.
Yang Gufron ketahui, kata Yusuf, mengantar kakanya membeli sepeda motor dan mendapatkan upah Rp 50.000 sekaligus untuk membeli bensin.
“Untuk tersangka lainnya tetap lanjut. Yang diselesaikan dengan RJ hanya Gufron saja. Mudah - mudahan ini menjadi pembelajaran berharga,” tutupnya.
Kuli Bangunan di Pasuruan Dibebaskan
restorative justice
TribunJatimTimur.com
Kejari Kabupaten Pasuruan
Kejaksaan Negeri Bangil
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan
Ruang Rawat Inap Baru RSUD Grati Pasuruan Bertambah, Tingkatkan Kapasitas Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Konkurs Nasional Burung Perkutut Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096 |
![]() |
---|
PKB Pasuruan Gelar Dialog Aspirasi Publik, Jaring Aspirasi Berbagai Persoalan |
![]() |
---|
Kontingen Pramuka Pasuruan Siap Berlaga di Giat Prestasi Daerah Jawa Timur 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Tertibkan Aset Pendidikan, Inventarisasi Tanah dan Bangunan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.