Berita Jember

Bawa Ganja 10 Kg, kurir Narkoba Jaringan Medan-Bali Tertangkap di Jember

Kurir narkoba, AA (43), ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers soal ungkap Narkoba jaringan Medan-Bali. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kurir narkoba, AA (43), ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Jember.

Dari teraangka polisi menyita 10 kilogram (kg) ganja siap edar di rumah tersangka yang ada di Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari Jember.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku ditangkap aparat penegak hukum, saat ketahuan polisi membawa barang bukti yang baru tiba dari Medan.

"Penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti yang digunakan berupa alat komunikasi hand phone dan satu buah kartu ATM salah satu bank," katanya, Rabu (3/5/2023). 

Baca juga: Masa Depan Lautaro Martinez Jelas, Inter Milan Tutup Pintu Tawaran dari Tottenham dan Man United

Menurutnya, barang haram dari Kota Medan tersebut rencananya akan dikirim oleh pelaku ke Bali, melalui jasa ekspedisi.

"Tersangka ini merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali. Dan dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya, " kata Hery. 

Baca juga: Konsilidasi Gen Z dan Milenial, BKN PDI Perjuangan Pasuruan Siap Menangkan Ganjar Pranowo

Hery mengungkapkan tersangka mengaku tidak mengenal penerima ganja kering yang ada di Bali tersebut. Sebab pelaku hanya menulis kode dan nomor HP penadahnya.

"Tersangka hanya mengikuti arahan dari S yang diduga berada didalam lapas di Bali, untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan kardus paketan," urainya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata dia, pelaku sudah melakukan pengiriman ganja kering di Bali sebanyak 6 kali, sejak pada bulan november 2022.

"Pada November 2022 sebanyak 8 kg, Desember 2022 sebanyak 8 kg. Kemudian pada Januari 2023 sebanyak 5 kg, Februari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan pada bulan April 2023 sebanyak 10 kg," ungkap Hery.

Baca juga: Fakta Sosok Dokter Wayan, Viral Karena Tinggal di Rumah Mewah Namun Terbengkalai dan Kumuh

Atas perbuatannya itu, Hery menegaskan pelaku di jerat dengan Pasak 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan maksimal 20 tahun.

"Atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dan Pidana denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah," katanya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi /TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved