Berita Jember
Bawa Ganja 10 Kg, kurir Narkoba Jaringan Medan-Bali Tertangkap di Jember
Kurir narkoba, AA (43), ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kurir narkoba, AA (43), ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Jember.
Dari teraangka polisi menyita 10 kilogram (kg) ganja siap edar di rumah tersangka yang ada di Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku ditangkap aparat penegak hukum, saat ketahuan polisi membawa barang bukti yang baru tiba dari Medan.
"Penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti yang digunakan berupa alat komunikasi hand phone dan satu buah kartu ATM salah satu bank," katanya, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Masa Depan Lautaro Martinez Jelas, Inter Milan Tutup Pintu Tawaran dari Tottenham dan Man United
Menurutnya, barang haram dari Kota Medan tersebut rencananya akan dikirim oleh pelaku ke Bali, melalui jasa ekspedisi.
"Tersangka ini merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali. Dan dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya, " kata Hery.
Baca juga: Konsilidasi Gen Z dan Milenial, BKN PDI Perjuangan Pasuruan Siap Menangkan Ganjar Pranowo
Hery mengungkapkan tersangka mengaku tidak mengenal penerima ganja kering yang ada di Bali tersebut. Sebab pelaku hanya menulis kode dan nomor HP penadahnya.
"Tersangka hanya mengikuti arahan dari S yang diduga berada didalam lapas di Bali, untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan kardus paketan," urainya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata dia, pelaku sudah melakukan pengiriman ganja kering di Bali sebanyak 6 kali, sejak pada bulan november 2022.
"Pada November 2022 sebanyak 8 kg, Desember 2022 sebanyak 8 kg. Kemudian pada Januari 2023 sebanyak 5 kg, Februari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan pada bulan April 2023 sebanyak 10 kg," ungkap Hery.
Baca juga: Fakta Sosok Dokter Wayan, Viral Karena Tinggal di Rumah Mewah Namun Terbengkalai dan Kumuh
Atas perbuatannya itu, Hery menegaskan pelaku di jerat dengan Pasak 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan maksimal 20 tahun.
"Atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dan Pidana denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi /TribunJatimTimur.com)
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan untuk Jalur Lintas Selatan di Jember Masih 59,45 Kilometer |
![]() |
---|
RSD Kalisat Jember Operasi Katarak Gratis untuk 603 Pasien |
![]() |
---|
334 Hektar Lahan Hutan di Jember Diberikan ke Warga, Proses Sertifikasi Dimulai Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.