Pemilu 2024

Begini Respons Bawaslu Soal Perusakan Baliho Anies Baswedan di Jember

Bawaslu Jember belum bisa bertindak terkait perusakan baliho bergambar Anies Baswedan beberapa waktu lalu, masih jadi ranah kepolisian

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDMOD Andhika A Firmansyah. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember angkat bicara soal fenomena terjadi perusakan puluhan baliho bergambar Anies Rasyid Baswedan di area jalan menuju Bandara Notohadinegoro Jember.

Rupanya, lembaga pengawas pelaksanaan pesta demokrasi itu, masih belum bisa ikut campur masalah perusakan baliho bakal calon presiden (Bacapres) yang didukung oleh Partai NasDem tersebut. 

Andika A Firmansyah, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi mengatakan perusakan baliho tersebut, belum dilaporkan kepada pengawas Pemilu. Sebab pemasanganya dilakukan sebelum masa kampaye.

"Jadi perusakan baliho Bacapres tersebut masih belum ranah kami. Sehingga kemarin, ketika ada beberapa orang menanyakan masalah tersebut, kami arahkan untuk laporan kepada Polres Jember," ujarnya, Rabu (10/5/2023)

Menurutnya, tahapan Pemilu saat ini masih belum memasuki tahap penetapan calon presiden maupun calon legislatif. Jadi, perusakan baliho tersebut masih kewenangan kepolisian.

"Karena masih masuk ranah pidana umum, seperti pengerusakan atau tindakan tidak menyenangkan," kata Andika.

Andika juga menilai perusakan baliho tersebut belum bisa dikatakan pelanggaran pidana pemilu. Karena baliho dipasang sebelum masa kampanye. .

"Dan belum ada penetapan calon presiden atau calon legislatif dari KPU. Sehingga mengenai adanya pemasangan baliho tersebut masih di bawah tanggung jawab Pemkab Jember, dalam hal ini adalah Satpol PP selalu penegak perda," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya, sudah ada Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2013, yang mengatur tentang lokasi mana saja diperbolehkan untuk dipasang baliho atau alat peraga kampanye.

"Di situ tentu sudah ada larangan, tempat mana saja tidak boleh dipasang. Dan itu adalah ranahnya satpol PP yang bisa melakukan penertiban, sebagai aparat penegak peraturan daerah," ulasnya.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur


(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved