Pemilu 2024

Hingga Hari Ke-9, Belum Ada Parpol Ajukan Bacaleg ke KPU Kota Probolinggo

Hingga hari ke-9 pendaftaran Bacaleg, belum ada satu pun Parpol mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Probolinggo

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/KPU Kota Probolinggo
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Pamas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal tengah memberikan pemaparan terkait Pemilu 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - KPU Kota Probolinggo membuka pengajuan Bacaleg mulai Senin (1/5/2023) - Minggu (14/5/2023).

Namun, hingga Selasa (9/5/2023) atau di hari ke sembilan, belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Probolinggo.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Pamas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal membenarkan hal tersebut.

"Belum ada Parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU Kota Probolinggo hingga hari ke sembilan ini," katanya.

Radfan menyebut, kemungkinan, Rabu (10/5/2023), bakal ada tiga Parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU.

Namun, dia tidak bisa membeberkan nama tiga Parpol tersebut.

Sebab, ketiga Parpol itu belum mengirimkan surat resmi terkait pengajuan Bacaleg kepada KPU.

"Rencana pengajuan Bacaleg sementara hanya lewat komunikasi saja. Belum ada surat resmi dari Parpol. Kami harus mengkonfirmasi lagi," sebutnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Rabu 10 Mei 2023: Cancer Jalin Hubungan Baik, Virgo Miskomunikasi


Radfan menjelaskan pelayanan pengajuan Bacaleg dibuka sedari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Di hari terakhir pengajuan, KPU Kota Probolinggo membuka pelayanan lebih lama, mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

"Parpol tak sampai menjelaskan alasannya mengapa belum mendaftarkan Bacaleg kepada kami. Hal itu juga kewenangan Parpol. Parpol bisa mengajukan Bacaleg kapan saja, asal masa pengajuan belum selesai," jelasnya.

Dia menambahkan, berkas yang dibawa Parpol saat mengajukan Bacaleg tidak banyak, hanya tiga komponen saja.

Yakni, formulir Model B, surat persetujuan dari DPP Partai masing-masing, dan lampiran Bacaleg.

"Dokumen seperti ijazah, surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan sebagainya tak dibawa atau diserahkan saat pengajuan. Karena dokumen itu sudah terunggah di aplikasi Silon," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved