Pemilu 2024

Bawaslu Jember Klarifikasi Bupati Hendy Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Jember melakukan klarifikasi ke Bupati Jember Hendy Siswanto atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu, selain itu juga sudah memeriksa 61 orang

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Dok Bawaslu Jember
Komisioner Bawaslu Jember sebelum melakukan klarifikasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Kamis (11/5/2023) malam di Pendapa Bupati Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bupati Jember Hendy Siswanto. Klarifikasi itu dilakukan di  Pendapa Bupati Jember Wahyawibawagraha, sekitar Pukul 20.30 WIB, Kamis (11/5/2023) malam.


Klarifikasi tersebut, untuk menindaklanjuti laporan organisasi masyarakat Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) atas dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh pejabat negara dan ASN di lingkungan Pemkab Jember selama acara 'Jember Berbagi'.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memanggil Bupati Hendy Siswanto untuk proses klarifikasi. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.

"Tidak bisa hadir dikarenakan yang bersangkutan ke luar kota, sehingga Bawaslu Jember jemput bola ke pendapa (baca : pendopo, red). Jadi pada pemanggilan kedua untuk klarifikasi ini, kami jemput bola, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal," katanya, Jumat (12/5/2023).

Menurutnya, Bawaslu hanya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pemeriksaaan terhadap puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang dilaporkan oleh JEPR. Dalam laporan itu ada nama  Bupati Jember Hendy Siswanto

"Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," tutur Endah.

Baca juga: Daftar Ke KPU Banyuwangi, PKS Tonjolkan Bakal Caleg Perempuan dan Milenial

"Waktu penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini sudah tidak banyak lagi, sehingga sesegera mungkin untuk meminta klarifikasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto," imbuhnya.

Namun, Endah belum bisa memberitahu materi apa saja yang ditanyakan saat memeriksa kepala daerah ini. Sebab masih tahap proses klarifikasi.

"Materi tentu saja berkaitan dengan pelapor dan secara detail masih belum bisa dibagikan karena ini informasi dikecualikan karena masih dalam proses klarifikasi," imbuhnya.

Hingga sekarang, lanjut dia, Bawaslu Jember sudah pemeriksaan 61 orang, antara lain PNS struktural Pemkab Jember termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto, atas dugaan pelanggaran Pemilu.

"Total ada puluhan dan memang ada tambahan saksi dari pelapor jadi semua sekitar 61 orang," ungkapnya.

Endah menegaskan hasil pemeriksaan ini, nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya bagi pejabat Pemkab yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

"Jadi kalau misal ASN maka kami rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kami sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya," tambahnya.

 


 Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved