Pemilu 2024
Bawaslu Jember Klarifikasi Bupati Hendy Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Jember melakukan klarifikasi ke Bupati Jember Hendy Siswanto atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu, selain itu juga sudah memeriksa 61 orang
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bupati Jember Hendy Siswanto. Klarifikasi itu dilakukan di Pendapa Bupati Jember Wahyawibawagraha, sekitar Pukul 20.30 WIB, Kamis (11/5/2023) malam.
Klarifikasi tersebut, untuk menindaklanjuti laporan organisasi masyarakat Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) atas dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh pejabat negara dan ASN di lingkungan Pemkab Jember selama acara 'Jember Berbagi'.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memanggil Bupati Hendy Siswanto untuk proses klarifikasi. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.
"Tidak bisa hadir dikarenakan yang bersangkutan ke luar kota, sehingga Bawaslu Jember jemput bola ke pendapa (baca : pendopo, red). Jadi pada pemanggilan kedua untuk klarifikasi ini, kami jemput bola, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal," katanya, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, Bawaslu hanya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pemeriksaaan terhadap puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang dilaporkan oleh JEPR. Dalam laporan itu ada nama Bupati Jember Hendy Siswanto.
"Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," tutur Endah.
Baca juga: Daftar Ke KPU Banyuwangi, PKS Tonjolkan Bakal Caleg Perempuan dan Milenial
"Waktu penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini sudah tidak banyak lagi, sehingga sesegera mungkin untuk meminta klarifikasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto," imbuhnya.
Namun, Endah belum bisa memberitahu materi apa saja yang ditanyakan saat memeriksa kepala daerah ini. Sebab masih tahap proses klarifikasi.
"Materi tentu saja berkaitan dengan pelapor dan secara detail masih belum bisa dibagikan karena ini informasi dikecualikan karena masih dalam proses klarifikasi," imbuhnya.
Hingga sekarang, lanjut dia, Bawaslu Jember sudah pemeriksaan 61 orang, antara lain PNS struktural Pemkab Jember termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto, atas dugaan pelanggaran Pemilu.
"Total ada puluhan dan memang ada tambahan saksi dari pelapor jadi semua sekitar 61 orang," ungkapnya.
Endah menegaskan hasil pemeriksaan ini, nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya bagi pejabat Pemkab yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Jadi kalau misal ASN maka kami rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kami sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya," tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Bawaslu Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto
klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu
Pemilu
Pendapa Wahyawibawagraha
TribunJatimTimur.com
Mata Lokal Menjangkau Indonesia
Badan Pengawas Pemilu
ASN
Pemkab Jember
Rekap Ulang Suara Caleg di Jember Dilaksanakan Besok |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Ketua Mahkamah Konstitusi Akui Banyak Dihujat |
![]() |
---|
MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat Atas Hasil Pemilu 2024, KPU Jember Tunggu Instruksi KPU RI |
![]() |
---|
Berikut Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ada Si Kembar Ricco - Ricci |
![]() |
---|
Masih jadi Staf Ahli, Bawaslu Jatim Putuskan Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.