Pemilu 2024

BREAKING NEWS : Bawaslu Tetapkan 9 Pejabat Pemkab Jember Langgar Netralitas di Pemilu

Bawaslu Jember menetapkan 9 orang pejabat Pemkab Jember melanggar aturan netralitas dalam Pemilu, nama mereka akan diserahkan ke KASN dan Kemendagri

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Komisioner Bawaslu Jember jumpa pers soal 9 Pejabat Pemkab yang dugaan lakukan pelanggaran Pemilu 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menetapkan sembilan orang pejabat di Kabupaten Jember diduga melanggar aturan netralitas dalam Pemilu.

Pejabat itu di antaranya kepala daerah, dan ASN struktural (PNS pejabat) di OPD Pemkab Jember.

Kesimpulan diambil dari pemeriksaan selama 14 hari.  Akhirnya Bawaslu menetapkan sembilan orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang diduga terbukti melanggar aturan netralitasn dalam Pemilu.

Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pelanggaran dan Data Informasi mengatakan penetapan ini , berdasarkan hasil klarifikasi kepada 66 orang yang telah diperiksa, mulai dari terlapor, saksi dan keterangan ahli, mengenai laporan dugaan kampanye terselubung di acara Pemkab Jember dalam program J- berbagi saat Ramadan kemarin.

"Ditemukan fakta-fakta dan hasil kajian, terdapat sembilan orang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran," ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Menurutnya, sembilan pejabat yang ditetapkan melanggar tersebut nantinya, akan direkomendasikan dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Menindaklanjuti dan merekomendasikan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, kepada instansi dan pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing," tutur Endah.

Baca juga: Bupati Lumajang Terima Anugerah Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara


Namun, Endah enggan menyebutkan dan masih merahasiakan nama-nama pejabat Pemkab Jember yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu tersebut. Katanya, hal ini adalah perintah undang-undang.

"Sembilan orang tersebut terdiri dari Pejabat, OPD dan kepala daerah. Untuk nama-namanya mohon maaf tidak bisa kami informasikan, karena itu dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.

Endah menegaskan sembilan pejabat yang ditersangkakan ini telah menabrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Serta surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), KASN dan Bawaslu Republik Indonesia.

"Untuk kajian lebih rincinya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Karena ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak bisa kami informasikan. Kajian ini masih dalam informasi yang dikecualikan," katanya.

Sebatas informasi, pemeriksaan dan penetapan dari Bawaslu itu setelah lembaga pengawas Pemilu itu mendapatkan laporan dari  Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Jatim.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menilai Bupati Jember Hendy Siswanto turut membawa tiga menantunya yang bakal menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, di acara Jember  Berbagi (J-Berbagi).

Ketiganya adalah Ketua Partai Demokrat Jember, DPRD Jember 2019 - 2024 yang juga Bacaleg Partai Demokrat Sandi Apriana, Bacaleg dari Partai NasDem Muhamdad Nadhif Ramadhan, dan Bacaleg Partai Gerindra Fitrawan Yusran.

Di beberapa momen acara J-Berbagi, seperti yang dilampirkan pelapor dalam laporan mereka, ketiga orang itu terlihat memakai pin berlogo partai masing-masing.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved