Berita Jember

Polisi Tangkap Pria Begal Payudara Siswi SMA di Jember

Pria pengangguran ini, melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar umur 17 tahun, dengan cara memegang payudara korban.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Pelaku Begal Payudara di Jalan Pakusari-Kalisat Jember ditangkap polisi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi menangkap Fani (20), pelaku bekal payudara bocah Sekolah Menengah Atas (SMA) di jalan Umum Jurusan Kalisat –Pakusari Dusun Krajan Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

Pria pengangguran ini, melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar umur 17 tahun, dengan cara memegang payudara korban saat mengendari sepeda motor di jalan raya.

Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan bermula korban bersama temannya selesai mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolahnya, kemudian meraka berniat untuk makan di Cafe SKY Garden Kalisat.

"Kemudian korban bersama para saksi berangkat ke café SKY GARDEN kalisat. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi melihat terlapor menyalip dengan mengendarai sepeda motor mio warna hijau. Kemudian memegang payudara sebelah kanan milik korban,"ujarnya.

Menurutnya, pelaku melakukan pencabulan tersebut mengunakan tangan sebelah kiri. Bahkan ketika kejadian berlangsung, korban bersama temannya mencoba mengejar tersangka.

Baca juga: Dukung Keamanan e-Government, Banyuwangi dan BSSN MoU Implementasi Tanda Tangan Elektronik

"Pelaku langsung memegang payudara sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Kemudian korban dan para saksi mengejarnya tetapi tidak berhasil," Istono.

Merasa dirugikan, kata Istono, akhirnya korban melahirkan insiden tersebut kepada Mapolsek Kalisat. Supaya pelaku pencabulan payudara ini bisa ditangkap.

"Selanjutnya unit Reskrim Polsek Kalisat melakukan penyelidikan dan mendapatkan info identitas terlapor," katanya.

Setelah itu, polisi melakukan pemetaan untuk melakukan penangkapan. Akhirnya, kata dia, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.

"Kami berhasil mengamankan pelaku / terlapor di rumahnya beserta barang bukti selanjutnya, kami diamankan di Polsek Kalisat," tuturnya.

Beberapa barang bukti yang digunakan oleh polisi, Istono berupa surat permintaan visum et repertum ke RSD dr. Soebandi, serta sepeda motor milik tersangka.

Baca juga: Ada Surat Dinas KPU 495/2023, Partai Garuda Banyuwangi Akhirnya Ikut Ramaikan Pileg

"Hasil VER yang dikeluarkan oleh RSD dr. Soebandi Jember dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau," paparnya.

Atas ulahnya itu, Istono menjerat tersangka dengan Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved