Berita Jember
Warga Desa Curahnongko Temui BPN Jember Konfirmasi Isu PTPN XII Minta Ganti Rugi Reforma Agraria
Sejumlah petani Desa Curahnongko, Tempurejo, Jember mengonfirmasi pihak BPN terkait isu adanya permintaan ganti rugi dari PTPN XII
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Perwakilan Warga Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Jember mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (19/5/2023).
Mereka yang tergabung dalam kelompok Wadah Aspirasi Warga Petani (Wartani) hendak mengonfirmasi surat berita acara yang diterbitkan Direktoral Jendral Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN. Surat itu berbunyi, meminta warga Curahnongko membayar ganti rugi kepada PTPN XII.
Di poin ke-5 berita acara tersebut tertulis, PTPN XII bersedia melepas aset tanah seluas 332 hektar yang telah dikuasai warga Desa Curahnongko, asalkan penduduk di tempat ini mau membayar ganti rugi.
Ketua Wartani Desa Curahnongko Yateni mengatakan para petani sudah menempati tanah negara selama 50 tahun lebih, tetapi masih dimintai ganti rugi.
"Padahal petani lah yang harus dapat ganti rugi, dari mulai adanya rumah yang digusur. Terus puluhan tahun kehilangan mata pencaharian. Atas hal itulah kami menolak (ganti rugi)," ujarnya.
Menurutnya, dalam surat berita acaranya tersebut, belum dijelaskan besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh warga. Tetapi yang jelas ada klausul berbunyi seperti itu.
"Ada surat berita acara. Tetapi menurut keterangan bapak BPN itu belum resmi," imbuh Yateni.
Hasil audiensi salama 1,5 jam tersebut, kata Yateni, ternyata Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi juga menolak adanya ganti rugi tersebut. Sehingga hal tersebut membuat warga Desa Curahnongko tidak jadi menggelar aksi turun jalan.
Baca juga: Bupati Jember Beri Hadiah Rp 10 Juta dan Motor untuk Febriana Peraih Emas SEA Games 2023
"Kami harap isu soal ganti rugi hilang dan PTPN tidak meminta ganti rugi. Sehingga masyarakat tidak termakan isu tersebut. Karena Kepala BPN Jember juga tidak menandatangani berita acara tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Jember Akhyar Tarfi mengakui ada isu yang berkembang di lapangan, adanya permintaan ganti rugi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Sehingga hal tersebut langsung di konfirmasi kepada kami. Karena memang ada oknum yang memanfaatkan isu ini, untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," tanggapnya.
Akhyar menegaskan, lokasi prioritas reforma agraria di Desa Curahnongko, masih menunggu arahan dari kementerian. Karena BPN Jember tidak bisa mengambil keputusan sepihak.
"Karena butuh keputusan dari pimpinan kami dan kementerian yang lain. Karena ini aset dari BUMN. Sehingga kalau ada persoalan seperti ini tidak hanya Kementerian ATR/BPN saja, tetapi juga kementerian yang lain," paparnya.
Harapan utama dalam reforma agraria tersebut, kata Akhyar, 1.500 KK Desa Curahnongko, Tempurejo, Jember yang telah menempati aset negara, dapat memperoleh tanah tersebut tanpa ganti rugi.
"Karena masyarakat menganggap tanah itu sudah dimiliki, dikuasai dan diperolehnya sangat lama. Bahkan lahan tersebut jadi sumber penghidupan bagi mereka," ulasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Curahnongko
Kecamatan Tempurejo
reforma agraria
PTPN XII
BUMN
Wadah Aspirasi Warga Petani
TribunJatimTimur.com
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.