Berita Jember

Jelang Subuh, Pria ini Curi Komputer di Kafe Dira Balung Jember Tapi Malah Tinggalkan HP

Pencurian terjadi di Kafe Dira Balung, dan 6 jam kemudian polisi berhasil meringkusnya

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Balung
Tersangka pencurian di Kafe Dira Balung 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER -  Pihak Polsek Balung berhasil membekuk Riski Septianda, pencuri  komputer di kafe Dira Balung Jember, Selasa (23/5/2023).

Pria berusia 29 tahun diduga kuat mencuri komputer di kafe itu sekitar Pukul 03.00 WIB, Selasa (23/5/2023), saat kafe sedang sepi.

Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, polisi berhasil menangkap Riski di rumahnya di Desa Tutul, Balung sekitar Pukul 09.30 WIB.

"Sekitar enam jam setelah pelaku melakukan pencurian di Kafe Dira Desa Balung Kulon Kecamatan Balung," ujarnya.

Kronologi kejadiannya , kata dia, pada Pukul 04.30 WIB, pihak kafe mengetahui beberapa peralatan hilang  ketika hendak persiapan untuk buka Kafe.

"Barang hilang berupa komputer, laci tempat uang , sebuah HP , 1 kontak laci rokok, 1 buah kunci etalase donat dan kain prasmanan," ujarnya.

Menurutnya, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengacak-acak isi kafe tersebut. Lalu, mengambil semua isi barang berharga yang ada di sana.

 "Dengan cara mengacak-acak lokasi kafe dan mengambil  barang-barang. Kemudian, korban mencoba melihat CCTV, ternyata seorang laki-laki yang termonitor," lanjut Sunarto.

Baca juga: Kasus Pembakaran Mobil Ketua LSM di Probolinggo Terungkap, Pelaku Dibayar Rp 8 juta


Dari pengamatan CCTV, diketahui ada sebuah ponsel tertinggal. Ponsel itu yang mengarahkan polisi kepada pelaku pencurian kafe tersebut.

"Ponsel pelaku ketinggalan, yang kemudian korban melaporkan ke Polsek Balung. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan  berdasarkan petunjuk dari CCTV dan ponsel pelaku," paparnya.

Berbekal petunjuk tersebut, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang berada di rumahnya.

"Lalu tersangka kami amankan di Mapolsek Balung, untuk diminta keterangan," urainya.

Beberapa barang bukti yang telah disita dari tangan pelaku, Narto menuturkan berupa satu buah monitor komputer merk LG yang ukuran 22 inchi warna hitam.

"Satu buah laci uang warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih, serta satu buah smartphone warna hitam," ulasnya.

Pelaku dijerat memakai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian ayat 1, 3 dan 5, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved