Berita Jember

Dewan Paksa Bawaslu Buka Nama 9 Pejabat Pemkab Jember Langgar Netralitas ASN di Pemilu

Komisi A DPRD Jember memanggil Bawaslu terkait 9 pejabat Pemkab Jember yang disebut melanggar netralitas ASN, minta nama untuk proses pengawasan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Jember Bersama Bawaslu, Rabu (24/5/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (24/5/2023). 

Rapat tersebut untuk membahas hasil pemeriksaan Bawaslu Jember, terhadap sembilan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang dinyatakan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Selama rapat berlangsung, anggota parlemen mendesak Bawaslu Jember untuk membuka nama-nama pejabat, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang melalui kegiatan Jember Berbagi saat Ramadan 1444 Hijriah.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Sunardi meminta Bawaslu tidak menutupi hasil pemeriksaan terhadap 66 orang yang telah dimintai keterangan, sehingga mengerucut adanya sembilan pejabat dinyatakan bersalah.

"Karena ini adalah kepentingan rakyat, jangan pernah takut pada pihak-pihak tertentu. Sehingga dalam kegiatan ini, jangan sampai ada yang tidak dikeluarkan," katanya.

Menurutnya, dari desakan yang telah dilakukan oleh anggota dewan, Bawaslu mau memberitahukan nama pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN dalam pemilu.

"Akhirnya kami bisa tahu, siapa pelakunya, kan gitu. Contoh Bupati Jember, kan sudah jelas kalau Bupati Jember kan Haji Hendy, kan gitu dari sembilan pejabat yang diduga melanggar," papar pria yang akrab disapa Nardi ini.

Baca juga: Profil Singkat dan Perjalanan Karier Salma Salsabil, Pemenang Indonesia Idol 2023 Asal Probolinggo


Oleh karena itu, Nardi mendorong para pengawas Pemilu bisa bersikap netral dan independen. katanya, jangan coba-coba bermain main, karena masyarakat sudah cerdas.

"Dan alhamdulillah, Bawaslu sudah membuka posko pengaduan, takutnya ada yang masih ketinggalan. Hasilnya nanti bisa kami tindak lanjuti juga," urainya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan dalam rapat ini, sebetulnya ingin mengetahui lebih jauh mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan pejabat Pemkab dalam program J-Berbagi.

"Tentu kami bertanya pada Bawaslu, siapa saja itu. Karena sangat penting bagi kami, untuk menindaklanjuti. Guna memanggil ASN tersebut," paparnya.

Mengingat, kata dia, tugas lembaga legislatif adalah mengawasi kinerja pejabat Pemkab Jember. Sehingga, DPRD harus diberi akses melihat data pejabat ini.

"Untuk memanggil dan bertanya kepada ASN tersebut. Karena sekali lagi, tugas DPRD, salah satunya adalah mengawasi kinerja pemerintah Kabupaten Jember," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengku telah menyerahkan dokumen nama-nama pejabat yang diduga melanggar tersebut, kepada Komisi A DPRD Jember.

Baca juga: Viral di TikTok WNI Mengaku Disiksa di Perbatasan Myanmar-Thailand, Ini Kata P4MI Banyuwangi

"Mulai dari nama-nama pejabat tersebut, serta rekomendasi yang telah kami berikan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan," katanya.

Thobrony mengaku telah mengirim hasil rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.

"Tinggal menunggu rekomendasi dan sanksi apa yang nantikan akan diberikan," urainya.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved