Pemilu 2024

KPU Jember Sebut Ada Kades Aktif  Daftar Caleg di Pemilu 2024

KPU Jember mendapati beberapa kepala desa aktif di Jember nyaleg di Pemilu 2024, berkasnya masih diteliti

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember Teknis Penyelenggaraan Pemilu 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, masih melakukan verifikasi berkas milik 868 bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang maju pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Achmad Susanto mengatakan, dari verifikasi yang dilakukan ada Bacaleg yang masih menjabat sebagai kepala desa (Kades) aktif.

"Ada (Kades aktif yang nyaleg) cuma masih kami deteksi semuanya. Karena saat ini masih dalam proses (verifikasi berkas)," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023).

Dia mengaku masih belum merekap jumlah Kades aktif yang nyaleg. Tetapi yang jelas ada berkasnya di KPU Jember.

"Belum saya rekap, yang penting ada," kata pria yang akrab disapa Santo ini.

Santo mengemukakan kades aktif tidak masalah mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Namun, sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang bersangkutan harus sudah menerima surat pengunduran diri dari Kementerian Desa.

"Yang penting kalau sudah masik DCT, harus sudah punya surat pengunduran dirinya dari Kemendes dan itu wajib," kata Santo.

Baca juga: Dua Ekor Sapi di Jember Terjangkit LSD Menjelang Idul Adha , Dinas Peternakan Bertindak


Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Sunardi mengatakan persoalan tersebut sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua minggu lalu.

Diskusi tersebut , katanya, membahas adanya Kades dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg.

"Kades dan perangkatnya itu dilarang, kalau sudah masuk dan dinyatakan memenuhi syarat untuk pencalonan. Dan partai menganggap sudah masuk semua serta dilaporkan pada KPU," kata Legislator yang akrab disapa Nardi ini.

Politisi dari Partai Gerindra ini menilai ketika Kades tersebut masuk daftar calon sementara dan dinyatakan persyaratannya lengkap. Seharusnya, saat itu pula kewajibannya gugur sebagai pengayom masyarakat desa 

"Dan oleh partai sudah diajukan, sejak saat itu sudah gugur kewajibannya. Karena di sana sudah melampirkan kewajibannya. Kan melaporkan pekerjaannya di sana," katanya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved