Berita Probolinggo

Bawa Bubuk Mesiu untuk Malam Takbiran, Pria Probolinggo Ditangkap Polisi

Warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu membungkus bubuk mesiu dengan kantong plastik hitam yang dibalut amplop cokelat.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
Polisi mengamankan Budan (55) warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo gegara bawa bubuk mesiu, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Budan (55) dicokok personel Satsamapta Polres Probolinggo gegara membawa bubuk mesiu atau bahan petasan.

Warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu membungkus bubuk mesiu dengan kantong plastik hitam yang dibalut amplop cokelat.

Diduga Budan hendak membuat petasan dan digunakan saat malam takbir Idul Adha. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Budan diamankan saat melintas di jembatan Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Survei Pemkab Banyuwangi, Mayoritas Wali Murid Ingin Pelepasan Siswa TK-SMP Digelar Sederhana

Tatkala diamankan, Budan membawa bubuk mesiu.

Arsya menerangkan serbuk mesiu merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha, biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami melakukan pencegahan dengan mengamankan bubuk mesiu bahan pembuat petasan," katanya, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Kemenkumham Jatim Ciptakan 4 Ekosistem Pelayanan Terintegrasi untuk Pertahankan WBBM

Arsya mengimbau agar masyarakat menggelar takbiran Idul Adha 1444 H di masjid atau musala terdekat.

Bukan malah mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas, seperti menyalakan petasan.

"Selain itu, menggelar takbiran menggunakan kendaraan bak terbuka sangat kami larang karena membahayakan keselamatan," terangnya.

Akibat perbuatannya, Budan disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved