Berita Lumajang
Mengaku Dari KPK, Dua pria Asal Probolinggo Diduga Peras Kades di Lumajang
Mengaku dari LSM KPK Tipikor, dua pria asal Kabupaten Probolinggo blusukan ke Kabupaten Lumajang untuk melakukan pemerasan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Mengaku dari LSM KPK Tipikor, dua pria asal Kabupaten Probolinggo blusukan ke Kabupaten Lumajang untuk melakukan pemerasan.
Pelaku masing-masing berinisial MS (42) dan SAI (38) menyusuri wilayah-wilayah pedesaan di Kabupaten Lumajang dengan mengincar sang kepala desa. Akhirnya, sampailah kedua pelaku tersebut di Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Beragam Kegiatan di Puncak Perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Kota Probolinggo
Setelah bertemu dengan korban, yakni Kepala Desa Jambekumbu, kedua pelaku dengan kosakata yang lihai begitu menyakinkan korban dan menyebutnya telah melakukan korupsi.
"Akan melaporkan tindak pidana korupsi kepada korban alih-alih mengancam. Pelaku ini mengaku dari KPK Tipikor," ujar Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Iwandi Sastra ketika gelar rilis di Polres Lumajang pada Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Bawa Bubuk Mesiu untuk Malam Takbiran, Pria Probolinggo Ditangkap Polisi
Komang menambahkan, pelaku kemudian meminta uang Rp 56 juta kepada korban dengan alih-alih jika tidak diberikan, maka korban akan dilaporkan, atas kasus korupsi dana bantuan kambing dan sapi.
Kemudian terjadi tawar menawar hingga ketemu nilai Rp 20 juta. Korban yang tidak kehilangan akal, kemudian memancing pelaku dengan memberinya Rp 4 juta sebagai uang muka.
"Sisanya akan dibayarkan pada esok hari, rayu si korban kepada pelaku," beber Komang.
Baca juga: Survei Pemkab Banyuwangi, Mayoritas Wali Murid Ingin Pelepasan Siswa TK-SMP Digelar Sederhana
Korban bersama perangkat desanya kemudian berhasil bertemu dengan pelaku dan membawanya ke Polsek Pasrujambe.
Polisi kemudian menyita barang bukti 2 surat somasi, 1 unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-2921-MW dan uang tunai Rp 4 juta.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, yang ancaman hukumannya sekitar 9 tahun penjara," tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Cegah Kekacauan, Bupati Lumajang Minta Warga Tidak Borong dan Jual Kembali BBM |
![]() |
---|
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Selok Anyar Lumajang |
![]() |
---|
Situs Biting, Benteng Kuat Tahan Bencana Alam Saksi Bisu Peradaban Lumajang |
![]() |
---|
Band Sukatani Batal Tampil di Partilibur Lumajang Batal |
![]() |
---|
Kabur Setelah Tabrak Rumah Warga, Polisi Temukan Mobil Ditinggal Pemiliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.