Operasi Patuh Semeru 2023
Polisi Akan Berlakukan Lagi Tilang Manual Selama 14 Hari
Polres Jember menggelar apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, untuk menertibkan lalu lintas kendaraan, Senin (10/7/2023).
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polres Jember menggelar apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, untuk menertibkan lalu lintas kendaraan, Senin (10/7/2023).
Melalui kegiatan tersebut selama 14 hari ke depan Polres Jember akan menerjunkan personel untuk operasi dan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat, mengatakan operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia selama 14 hari sejak 10 hingga 23 Juli 2023.
Menurutnya ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. Sebab berdasarkan Ditlantas Polda Jatim angka laka lantas pada triwulan I 2023 (Januari - Mei) secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Baca juga: Daftar Rekrutan Anyar PSG, Terbaru Les Parisiens Rekrut Kakak Bek Kiri Andalan AC Milan
"Cukup tinggi dibandingkan dengan periode yang sama. Pada tahun 2022 yaitu sebesar 11,88 persen. Berbanding lurus dengan angka pelanggaran yang cukup signifikan bahkan mencapai 1.018 persen," ungkapnya..
Melalui operasi ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Jadi perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pelanggarnya.
"Pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas untuk memberikan efek kepada para pelanggar lalu lintas tersebut." katanya.
Hidayat mengimbau bagi para pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dilarang berkendara dibawah pengaruh alkohol (mabuk),maupun narkoba. Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus," imbaunya.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Kabupaten Probolinggo Dilaporkan Hilang Usai Lempar Jamrah di Mina
Selain itu, kata dia, pengendara juga dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah di tentukan. Serta tidak boleh menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan.
"Untuk Pengendara kendaraan roda 4 wajib menggunakan safety belt . Dan Anak di bawah umur dan belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor," imbuhnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Operasi Patuh Semeru 2023
Polres Jember
tilang manual
Kapolres Jember
AKBP Moh Nurhidayat
TribunJatimTimur.com
Mobil Incar Polres Probolinggo Tilang 305 Pelanggar Selama Operasi Patuh Semeru 2023 |
![]() |
---|
Sepekan Operasi Patuh Semeru, Satlantas Tilang Ribuan Pelanggar Lalu lintas |
![]() |
---|
Ratusan Kendaraan Kena Tilang di Banyuwangi |
![]() |
---|
Hari Ke-3 Operasi Patuh, Satlantas Polres Probolinggo Kota Tindak Belasan Motor Berknalpot Brong |
![]() |
---|
Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Probolinggo Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.