Operasi Patuh Semeru 2023

Polisi Akan Berlakukan Lagi Tilang Manual Selama 14 Hari

Polres Jember menggelar apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, untuk menertibkan lalu lintas kendaraan, Senin (10/7/2023).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Polres Jember gelar apel Semeru 2023 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polres Jember menggelar apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, untuk menertibkan lalu lintas kendaraan, Senin (10/7/2023).

Melalui kegiatan tersebut selama 14 hari ke depan Polres Jember akan menerjunkan personel untuk operasi dan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat, mengatakan operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia selama 14 hari sejak 10 hingga 23 Juli 2023.

Menurutnya ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. Sebab berdasarkan Ditlantas Polda Jatim angka laka lantas pada triwulan I 2023 (Januari - Mei) secara kuantitatif mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Baca juga: Daftar Rekrutan Anyar PSG, Terbaru Les Parisiens Rekrut Kakak Bek Kiri Andalan AC Milan

"Cukup tinggi dibandingkan dengan periode yang sama. Pada tahun 2022 yaitu sebesar 11,88 persen. Berbanding lurus dengan angka pelanggaran yang cukup signifikan bahkan mencapai 1.018 persen," ungkapnya..

Melalui operasi ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Jadi perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pelanggarnya.

"Pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas untuk memberikan efek kepada para pelanggar lalu lintas tersebut." katanya.

Hidayat mengimbau bagi para pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dilarang berkendara dibawah pengaruh alkohol (mabuk),maupun narkoba. Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus," imbaunya.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Kabupaten Probolinggo Dilaporkan Hilang Usai Lempar Jamrah di Mina

Selain itu, kata dia, pengendara juga dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah di tentukan. Serta tidak boleh menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan.

"Untuk Pengendara kendaraan roda 4 wajib menggunakan safety belt . Dan Anak di bawah umur dan belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor," imbuhnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved