Berita Jember
Kades Mundurejo Jember Tersangka Korupsi Dana Desa Proyek Pavingisasi Jalan Fiktif
Dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban fiktif, untuk proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Jaksa menetapkan Edi Santoso (ES) Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari Jember, Jawa Timur sebagai tersangka korupsi dana desa , Selasa (11/7/2023).
Kades Mundurejo menggunakan rompi berwarna merah muda saat keluar dari ruang Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, sekitar pukul 16.30 wib.
Kepala Kantor Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan. mengatakan pelaku diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021.
Dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban fiktif, untuk proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.
Padahal proyek pavingisasi jalan di Dusun Temurejo Desa Mundurejo sudah selesai dikerjakan oleh mantan kades sebelumnya, menggunakan uang pribadi serta swadaya masyarakat, tepatnya pada tahun 2019.
Baca juga: Petani di Probolinggo Tewas Tenggelam Saat Cari Kerang di Muara, Jenazah Tersangkut Jaring
"Dengan panjang 520 meter dan lebar 3,2 meter. Di mana pada saat itu pembelian material, mulai dari pasir, koral, paving, dan upah tukang itu dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo dengan uang pribadi. Dan biaya makan minum dibiayai secara swadaya masyarakat sekitar," ujarnya.
I Nyoman mengatakan pembelian seluruh material yang dilakukan oleh mantan Kades Mundurejo berada di toko milik saksi berinisial G.
"Namun meskipun pekerjaan pavingisasi sudah selesai, tersangka menganggarkan lagi pavingisasi tersebut yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan APBDes 2021 tentang pavingisasi jalan navi," katanya.
I Nyoman mengungkapkan dalam proyek tersebut. Tersangka menganggarkan Rp 275.243.210 dari DD tahun 2021 untuk pemasangan paving sepanjang 300 meter dan lebar 3,2 meter.
Baca juga: Setelah Lepas Andre Onana ke Man United, Inter Milan Gerak Cepat untuk Boyong Kiper Bayern Munchen
"Namun dalam perjalannya tersangka mencairkan DD tersebut. Dengan mencantumkan SPJ fiktif, survei harga fiktif dan semua pembelian material kuitansinya fiktif," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga membuat Surat tanda bukti penerimaan upah pekerjaan sebesar Rp 136. 943. 210. Namun semua data administrasi tersebut adalah fiktif.
"Jadi dibuat seolah-olah ada. Seakan ada bukti belanja material," papar I Nyoman.
Padahal uang DD tersebut bukan dialokasikan proyek paving jalan. Uang sebesar itu masuk di saku pribadi tersangka.
Baca juga: Warga Kloposawit Lumajang Bangun Swadaya Jembatan Darurat dari Bambu
Oleh karena itu, I Nyoman mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 , pasal 3 juncto pasal 8 dan 18 Undang Undang Republik Indonesia tahun 1998 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021. Dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun, maksimal pidana 20 tahun hingga seumur hidup penjara," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Kades Mundurejo
Kades Mundurejo Jember Tersangka
Dana Desa
TribunJatimTimur.com
Pavingisasi Jalan Fiktif
Manfaatkan Laptop Chromebook Zaman Nadiem Makarim, SDN di Jember Terapkan Kelas Digital |
![]() |
---|
Polres Jember Ungkap Sindikat Curanmor, 3 Tersangka Ditangkap dan 23 Motor Diamankan |
![]() |
---|
Mengaku Paranormal Pria Asal Lampung Tipu Warga Jember Hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Cemburu, Waria Hajar Siswi SMP di Jember Hingga Dirawat di Puskemas |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan di SDN Sanenrejo 02 Jember, Kepala Sekolah Belum Resmi Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.